Ia menyatakan, kasus pemerkosan terjadi pada April 2008 lalu, dimana korban yang saat itu tengah bekerja sebagai pembatu rumah tangga diperkosa oleh tersangka yang berinisial AR sekaligus majikan korban. "Kami mendesak pemprov jabar juga memberikan sanksi disiplin yang tegas karena dia pegawai negeri sipil," katanya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Bale Bandung, Antonius Simbolon menegaskan, pengadilan baru mendapatkan berkas perkara pekan lalu dari Kejaksaan Negeri Cimahi. "Pengadilan baru bisa menyidangkan minggu ini karena berkas perkaranya baru diterima, bukan menunda nunda persidangan," ujarnya.
Ia menyatakan, untuk sidang perkosaan atau pencabulan selama proses pengadilan dilakukan secara tertutup hanya pada saat putusan baru pengunjung sidang bisa melihat sidang tersebut. Namun, Puluhan aktivis perempuan dan ativis organisasi mendesak sidang terbuka untuk umum.
Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim Zaenuri dengan hakim anggota Bambang Edhi dan Antonius Simbolon."Kalau terbukti bersalah terdakwa bisa dijerat dengan undang undang perlindungan anak,"aku A Simbolon.
ALWAN RIDHA RAMDANI