Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam sidang kemarin juga telah meminta agar Susi dipidana karena memberikan kesaksian palsu. Ronny memohon majelis hakim agar Susi, dijerat dengan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Soal skenario adanya isolasi mandiri di Duren Tiga tersebut sebelumnya juga telah dicantumkan jaksa dalam dakwaan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, menurut jaksa, sengaja meminta Putri Candrawathi untuk pindah dari rumah pribadinya di Jalan Saguling Tiga ke rumah di Jalan Duren Tiga. Dalam dakwaan itu, Sambo disebut meminta Putri untuk mengatakan bahwa kepindahan tersebut untuk isolasi mandiri.