TEMPO.CO, Jakarta - World Justice Project (WJP) merilis daftar negara palit taat hukum di dunia dalam penelitian berjudul Rule of Law Index 2022. Denmark menempati urutan pertama sebagai negara paling taat hukum, sementara Indonesia menduduki peringkat ke-64 dari 140 negara.
WJP adalah organisasi multidisiplin independen yang bekerja untuk menciptakan pengetahuan, membangun kesadaran, dan merangsang tindakan untuk mengedepankan prinsip hukum di seluruh dunia.
Dibanding tahun lalu, Indonesia sebagai negara taat hukum meningkat sebesar 1,6 persen dengan skor akhir 0,53. Indonesia naik 4 peringkat karena peningkatan pada faktor ketertiban dan keamanan.
Secara regional, Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 15 negara di kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik. Salah satu dari sedikit negara yang menunjukkan peningkatan skor.
Berikut daftar 10 negara paling taat hukum di dunia 2022 versi WJP:
- Denmark: 0,90
- Norwegia: 0,89
- Finlandia: 0,87
- Swedia: 0,86
- Belanda: 0,83
- Jerman: 0,83
- Selandia Baru: 0,83
- Luksemburg: 0,83
- Estonia: 0,82
- Irlandia: 0,81.
Baca juga:
MALINI
Baca juga: Indonesia Urutan Ke-64 dari 140, Ini Daftar Negara Paling Taat Hukum