TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice perampas CCTV rumah dinas Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, membantah disebut menghalangi sekuriti pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.
“Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT,” kata Irfan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
Ia mengatakan saksi Zapar, sekuriti pos pengamanan pada 9 Juli lalu, bolak-balik ke dalam pos satpam. Irfan juga membantah membeberkan alasan mengganti CCTV agar gambar lebih bagus, tetapi mengatakan mendapat perintah pimpinan.
Zapar mengatakan pada saat kejadi Sabtu, 9 Juli lalu, ia masuk bekerja sejak pukul 7.30 WIB bergantian bersama rekannya Marzuki. Ia mengatakan didatangi Irfan Widyanto bersama 3-5 orang pada pukul 3 sore, salah satunya menyebut dirinya Ajun Komisaris Polisi Irfan.
Kepada Zapar, Irfan mengatakan ingin mengganti DVR CCTV yang ada di pos pengamanan perumahan. Namun Zapar mengatakan ia harus melapor ke Ketua RT apabila ingin mengganti DVR.
“Saya bilang saya lapor RT dulu, dari beliau bilang tidak usah karena ini cuma perbagus aja,” kata Zapar saat memberikan kesaksian.
Ia mengatakan dilarang untuk menelepon Ketua RT. Ketika hendak melapor ke rumah Ketua RT, Zapar mengaku juga dihalang-halangi.
“Saya tetap keluar jalan dan ditanya bapak mau kemana, saya mau lapor RT, ‘kenapa pak?’ Ini biarpun pergantian harus tanggung jawab RT, katanya ya udah tidak usah kan kita juga polisi,” kata Zapar.
Namun Zapar mengatakan tidak dihalangi Irfan, namun mengajak ngobrol agar ia tidak melapor ke Ketua RT. Ia pun hanya bisa melihat penggantian DVR CCTV yang dilakukan saksi Afung.
“Saya saat itu di luar. Karena saya diam saja di situ tidak bisa jalan. Saya di depan pos ditemani dua orang yang melarang saya lapor Pak RT,” ujar Zapar.
Terdakwa Irfan Widyanto didakwa telah merampas tiga DVR CCTV yang menjadi bukti penting pembunuhan berencana Yosua oleh Ferdy Sambo. Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan pernah masuk tim CCTV kasus KM50. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
20 CCTV disisir
Karena masih di Bali, Acay lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan berperan mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit. Irfan juga yang menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Irfan juga meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. DVR CCTV yang dirampas itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto.
Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Sidang Irfan Widyanto, Anggota Puslabfor Terkejut Data CCTV Duren Tiga Kosong