TEMPO.CO, Jakarta - Saksi anggota polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto mendapati data CCTV Duren Tiga ternyata kosong.
Saksi bernama Aditya Cahya itu adalah satu dari delapan saksi yang dihadirkan di sidang obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aditya mengatakan saat itu ia mendapat perintah memeriksa barang bukti terkait kematian Yosua. Ia pun melakukan pemeriksaan CCTV di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Aditya mengaku mendapati data CCTV ternyata kosong dan tidak dapat diakses.
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Ditolak, Sidang Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan
“Kami terima info CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim ternyata kosong Yang Mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses,” kata Aditya di ruang sidang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Aditya mengiyakan pertanyaan hakim bahwa DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim ternyata kosong. Selanjutnya, Aditya mengaku berkomunikasi dengan Marjuki, satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih ada kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian melaporkan ke Komisaris Herry selaku pemeriksa CCTV Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.
“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di pos satpam adalah identik DVR yang sama,” kata Aditya.
Aditya kemudian melapor ke pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pimpinannya melakukan gelar kecil pidana setelah membuat laporan terkait hilangnya barang bukti di Kompleks Duren Tiga.
Terdakwa Irfan Widyanto didakwa telah menyisir dan merampas tiga DVR CCTV yang menjadi bukti penting pembunuhan berencana Yosua oleh Ferdy Sambo.
Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan pernah masuk tim CCTV kasus KM50. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebab masih di Bali, Acay lalu memerintahkan Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.
Irfan berperan mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit. Irfan juga yang menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Irfan kemudian meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. DVR CCTV yang dirampas itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto.
Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto Hadirkan Delapan Saksi