"Candra memiliki peran sebagai pembuat STNK palsu. Adapun dua rekannya, Syahrir dan Indra, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangka dengan pembeli," kata Kapolresta Solo, Komisaris Besar Iwan Saktiadi Rabu 26 Oktober 2022.
Dengan bermodal laptop dan printer, Candra pun berhasil meraup omzet hingga mencapai seratusan juta rupiah dari aksinya membuat STNK palsu itu. Candra bahkan sudah beroperasi selama dua tahun.
Untuk biaya jasa pembuatan STNK itu, kata Iwan, Candra mematok tarif rata-rata senilai Rp 1 juta 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 juta 850 ribu untuk kendaraan roda empat.
Menurut pengakuan tersangka, sejauh ini sudah hampir 100 lembar STNK palsu yang dibuatnya dengan keuntungan yang telah didapatkan senilai lebih dari seratus juta rupiah.
"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini. Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," kata Iwan.
Pemesan STNK palsu hingga Kalimantan
Dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus lalu ia telah membuat 30 STNK palsu untuk jenis kendaraan roda dua maupun roda empat untuk pemesanan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.
"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ucap Iwan.
Secara kasat mata, STNK yang dibuat pelaku terlihat mirip dengan STNK asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan.
"Pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian, mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.
Iwan memastikan hukum juga bisa menjerat pemesan STNK jika yang bersangkutan mengetahui bahwa STNK itu palsu dan memang dengan sengaja memesan STNK palsu itu.
"Kami akan mendalami, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana. Sehingga kami berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat di kantor kepolisian terdekat atau Kantor Samsat," tuturnya.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dalam kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sepangkat alat komputer, printers, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak, dan emas, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau dari mana barang tersebut. Termasuk mengungkap siapa saja orang yang membeli
STNK palsu," ucap Iwan.