TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla memantau langsung persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kalla, atau juga biasa disebut JK, memantau persidangan itu melalui tayangan langsung sebuah stasiun televisi swasta di kediamannya di Jakarta.
Hari ini, Jumat, 9 Mei 2014, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi untuk Budi Mulya. Boediono didengarkan keterangannya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Jaksa sendiri menjerat Budi dengan dakwaan menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century senilai Rp 689 miliar dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketika menyaksikan siaran langsung yang menghadirkan Boediono sebagai saksi, Jusuf Kalla tampak terus mencatat dan menyimak rekaman pembicaraan rapat-rapat soal Century yang diputar dalam persidangan itu. Sesekali ia melontarkan komentar ketika Boediono menjawab pertanyaan hakim. "Pak Boed menyebut Yang Mulia. Saya cukup Pak Hakim," kata Kalla.
Sebelumnya, Kamis, 8 Mei 2014, Kalla yang menjadi saksi untuk Budi. Dia memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden saat itu. Beberapa kesaksian Kalla, di antaranya, menyeret peran Boediono dalam kasus itu. Dia mengatakan, misalnya, Boediono tidak melaporkan pemilik Bank Century Robert Tantular yang jelas-jelas merampok bank itu sehingga negara harus menyelamatkan bank tersebut.
WIDIARSI AGUSTINA
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Berapa Kekayaan Bupati Bogor Rachmat Yasin?
Peserta UN Asal Bali Bunuh Diri, Tweeps Berduka