Soal tudingan Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua seperti dakwaan Jaksa, Febri menyatakan hal itu nantinya harus dibuktikan dalam proses pengadilan. Dia menyatakan bahwa jaksa nantinya harus membuktikan bahwa ada kehendak yang sama dari Putri dan terdakwa lainnya.
Dia pun menilai dakwaan jaksa terhadap Putri dibuat hanya berdasarkan pada satu kesaksian. Kesaksian yang dimaksud Febri adalah kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Bu Putri itu didakwa Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dugaan kami yang ingin disampaikan jaksa adalah melakukan kejahatan bersama-sama. Satu-satunya yang bisa membuktikan itu adalah kalau ada kesamaan kehendak, ada meeting of mind dan kerjasama yang dilakukan Bu Putri dengan pelaku eksekutor langsung," kata Febri.
"Kalau kita lihat dalam berkas-berkas, kami tidak melihat adanya aspek kerjasama, perbuatan kongkrit dari Bu Putri dari konteks perkara ini. Memang ada keterangan dari saksi yang menyatakan misalnya Bu Putri ada di lantai 3 rumah Saguling, membawa ke rumah Duren Tiga, dan lain-lain. Tapi itu hanya berdasarkan satu keterangan saksi," kata dia.
Meskipun demikian, Febri tak menutup kemungkinan jika nantinya jaksa bisa menghadirkan bukti lain soal keterlibatan kliennya tersebut.
"Ini yang perlu kita elaborasi lebih lanjut di persidangan. Jaksa sebenarnya punya bukti apa saja," kata dia.
Selain itu, Febri kembali menegaskan soal adanya fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa seperti yang sudah disampaikan tim penasihat Putri Candrawathi dalam eksepsinya Senin lalu. Dia menyatakan fakta tersebut terkait dengan kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
"Misalnya kejadian tanggal 4 dan 7 (Juli)," kata dia.
Meyakini Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual
Febri meyakini bahwa peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang benar adanya. Menurut dia, ada beberapa bukti yang menguatkan cerita versi Putri tersebut seperti misalnya kesaksian Kuat Ma'ruf dan Susi dan hasil pemeriksaan psikolog.
Dia pun menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap kesaksian Putri, Kuat dan Susi tersebut. Karena itu, dia meyakini bahwa kejadian di Magelang tersebut benar adanya.
"Ada prinsip dasar yang kami pegang dalam kasus ini, yaitu profesional skeptisme. Kami skeptis terhadap satu informasi. Kami harus verifikasi ketika mendapatkan informasi yang tunggal, kami verifikasi dengan bukti yang lain. Sampai kami tahu, mana yang benar dan tidak benar," kata dia.
Keputusan Febri Diansyah untuk mendampingi Putri Candrawathi itu sempat disayangkan oleh rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK. Yudi Purnomo Harahap misalnya, sempat menyarankan agar Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK lainnya yang juga menjadi anggota tim penasihan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, untuk mundur.
FEBRIYAN| MUSTAFA SILALAHI| RAYMUNDUS RIKANG| MUH RAIHAN MUZAKKI