TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menghadiri sidang gugatan ijazah palsu. Sebelumnya Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat, Eggi Sudjana, meminta Jokowi hadir langsung dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat.
Namun menurut Ade, kehadiran Jokowi cukup diwakilkan oleh jaksa pengacara negara (JPN) saja.
"Pak Jokowi sebagai Presiden tentu melekat hak-hak protokoler di dalamnya. Posisi JPN, ya memang harus mewakili pemerintah, negara. JPN kan jaksa pengacara negara, itu diatur dalam UU," ujar Ade saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut Ade, hak untuk diwakilkan dalam sidang tidak hanya dimiliki oleh Jokowi selaku tergugat. Bahkan para penggugat, kata Ade, juga bisa diwakilkan oleh pengacara.
"Saya pikir hal itu sudah diketahui sengat jelas oleh Bang Eggi sebagai lawyer, pengalaman puluhan tahun, enggak usah diperdebatkan lagi Ya kenapa Joko Widodo tidak hadir diwakili oleh JPN," ujar Ade.
Baca Juga:
Eggi berhadap Jokowi hadir
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Eggi meminta Jokowi harus hadir pada persidangan yang akan digelar pada 31 Oktober 2022. Sebab, menurut dia, perkara ini merupakan perkara perdata mengenai pribadi Jokowi. Jika pada persidangan itu Jokowi tidak datang, Eggi meminta hakim untuk memutus putusan perkara dengan jelas karena sudah bisa dipastikan bahwa ijazah Jokowi palsu.
“Makanya jangan jadiin ini sebagai prasangka buruk, ini baik untuk jokowi karena dia bisa membuktikan bahwa ijazah dia benar adanya,” ujar Eggi
Pada sidang perdana Ijazah Jokowi Selasa 18 Oktober 2022, Hakim Ketua Heneng Pujadi menundanya karena kurangnya legal standing dari pihak tergugat, yakni Jokowi yang belum memberikan surat kuasa dengan alasan masih diproses.
"Persidangan kali ini menunggu kelengkapan dari masing-masing pihak penggugat maupun tergugat dan ditunda," ujar Neneng kemarin.
Neneng menjelaskan sidang akan kembali digelar pada 31 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Ia meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk dapat melengkapi berkas, dan juga akan memanggil semua pihak yang terkait.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Teman Seangkatan dan Guru SMA Beri Penjelasan Soal Ijazah Jokowi