Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Tugas Penyidik BNN Ungkap Kasus Narkoba?

image-gnews
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) , Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Wijayanta (kedua kanan) dan Kepala Biro Humas & Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika saat riis di Kantor BNN, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,05 kilogram Sabu-sabu serta menahan empat orang tersangka sindikat jaringan narkotika Internasional. ANTARA/Reno Esnir
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) , Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Wijayanta (kedua kanan) dan Kepala Biro Humas & Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika saat riis di Kantor BNN, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,05 kilogram Sabu-sabu serta menahan empat orang tersangka sindikat jaringan narkotika Internasional. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.

Diketahui bahwa barang buktinya adalah sabu seberat lima kilogram. Polisi menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian dijualnya ke pihak lain dengan harga per kilogramnya sekitar Rp 400 juta.

Perlu diketahui bahwa yang bertanggung jawab atas penyitaan tersebut adalah Penyidik Badan Narkotika Nasional atau BNN. Penyidik sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Penyidik BNN Ahli Pertama, Penyidik BNN Ahli Muda, dan Penyidik BNN Ahli Madya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa Penyidik BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. Mereka perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier kepegawaian ASN terlebih dahulu untuk mengemban tugas penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier pegawai aparatur sipil negara atau disingkat ASN. Nantinya mereka akan menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca: Cek Narkoba Polda Metro Lakukan Tes Urine ke Anggotanya

Apa Saja Tugas Penyidik BNN Terkait Kasus Narkotika?

Tugas pentidik BNN telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang tugas utamanya berkaitan dengan menerima dan mengonfirmasi laporan dugaan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya mereka melakukan gelar perkara dan pendistribusi laporan tersebut, yang nantinya akan dibuatkan surat perintah penyelidikan dugaan kasus narkotika. Dalam praktiknya, penyidik akan melaksanakan terlebih dahulu profiling terhadap tempat, kegiatan, dan pelaku.

Dalam praktiknya, penyidik memakai cara observasi, surveillance, interview, undercover, dan control delivery. Setelah selesai melaksanakan gelar perkara, akan didapatkan saksi dan melakukan penahanan tersangka sesuai hasil kegiatan Berita Acara Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lanjut ketika tahap penerimaan barang bukti, penyidik akan menyita semua barang bukti untuk ditimbang, dihitung, dan disisihkan untuk keperluan persidangan. Tahap selanjutnya terkait pengujian, penyidik mengirimkan barang bukti kepada laboratorium untuk diuji unsur narkotikanya.

Setelahnya mereka akan membungkus, menyegel, dan melabelkan barang bukti tersebut. Tidak lupa mereka juga melakukan pemotretan barang bukti beserta tersangkanya sebagai bukti dokumentasi tindak pidana ini.

Pada tahap tertentu, barang bukti akan diserahkan untuk dipertanggung jawabkan. Misalnya disebut dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, mengatur bahwa barang bukti sesudahnya dapat diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan.

Namun dapat juga dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak oleh penyidik sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Jika barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dapat dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti lainnya.

Adapun tugas penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil kegiatan perputaran narkotika. Penyidik akan mengecek segala aset dan dokumen terkait kasus tersebut.

Selanjutnya penyidik akan menarik barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang, sekaligus menyertakan hasil kegiatan Berita Acara Penyitaan atau Slip Penyetoran Tindak Pidana Pencucian Uang.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Teddy Minahasa Perintah Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas, Polisi: Bukan Makelar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

7 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

10 jam lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

15 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.