TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dengan demikian, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Mukti mengungkapkan bahwa lima tersangka termasuk Teddy adalah anggota aktif Polri.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Adapun enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Hadirnya kasus ini menambah daftar tindak pidana narkoba yang ada di Indonesia. Berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkortika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 53.405 total tersangka kasus Narkoba di Indonesia per bulan Juni 2022.
Sementara total aset tindak pidana pencucian uang yang disita oleh BNNP Pusat mencapai lebih dari Rp105 milyar. Sementara jenis narkoba terbanyak disalahgunakan adalah jenis sabu yang mencapai 22.950 kasus dan 43.804 tersangka. Lalu disusul oleh jenis ganja yang mencapai 2.105 kasus dan 3.690 tersangka.
Persebaran Kasus Narkoba Tertinggi di Indonesia
Melihat persebarannya, setidaknya sepuluh wilayah yang disebutkan dalam laporan tersebut memiliki kasus terbanyak dibandingkan wilayah Indonesia lainnya. Berikut adalah wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat darurat narkoba tertinggi.
- Sumatra Utara: 6.077 Kasus
- Jawa Timur: 5.931 Kasus
- DKI Jakarta: 3.511 Kasus
- Jawa Barat: 2.570 Kasus
- Sumatera Selatan: 2.043 Kasus
- Sulawesi Selatan: 1.923 Kasus
- Jawa Tengah: 1.849 Kasus
- Lampung: 1.709 Kasus
- Riau: 1.622 Kasus
- Kalimantan Selatan: 1.543 Kasus
Untuk mengklasifikasi setiap kawasan di atas, BNN membaginya ke dalam empat indikator darurat narkoba di antaranya kawasan aman, siaga, waspada, dan terakhir bahaya. Keempat indikator tersebut dibedakan dari jangka waktu penyebaran narkoba dan sejauh mana upaya yang akan dilakukan oleh tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau disingkat P4GN.
FATHUR RACHMAN I SDA
Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dibeberkan Kapolri Listyo Sigit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.