TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy akan didakwa dalam dua perkara yaitu pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Surat dakwaan kedua perkara Sambo akan dijadikan satu. Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo lewat SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2022, Ferdy Sambo disebut mencapai batas ambang kesabaran setelah mengetahui bahwa Brigadir J telah berbuat hal kurang ajar kepada istrinya, Putri Candrawathi.
“Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J selaku ajudan yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Chandrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Chandrawathi,” bunyi petikan surat dakwaan tersebut.
Dalam surat dakwaan itu disebut bahwa Putri Candrawathi meminta suaminya Ferdy Sambo agar tak menghubungi ajudan yang lain. Hal ini mengingat rumah di Magelang kecil. Hal ini dikhawatirkan orang lain akan mendengar atau mengetahui masalah tersebut.
"Yoshua memiliki senjata dan tubuhnya lebih besar dibandingkan ajudan yang lain," kata Putri kepada Sambo.
Mendengar alasan Putri itu, Ferdy Sambo meminta agar sang istri pulang ke Jakarta untuk menceritakan lebih detal mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, terdakwa Ferdy Sambo diancam tindak pidana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Putri Candrawathi diancam tindak pidana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: PN Jaksel Umumkan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs, Dibagi 3 Hari
DINDA NATAYA BEGJANI