TEMPO.CO, Jakarta - Polri melimpahkan tahap dua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini.
Pasalnya, kata Agus, hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan. Meski begitu, Agus tidak memerinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," kata Agus saat dihubungi Selasa 4 Oktober 2022.
Adapun penyerahan para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 besok. "Besok tersangkanya," kata dia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tahap dua itu merupakan penundaan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Pelimpahan ini seharusnya dilakukan Senin 4 Oktober 2022 lalu.
"Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," kata Dedi saat di Malang, pada Senin 3 Oktober 2022.
Lokasi penahanan para tersangka juga akan dipindah
Dedi menambahkan saat ini lokasi penahanan lima tersangka setelah pelimpahan tahap dua bisa saja pindah dari Rutan Bareskrim Polri. Hal itu dikarenakan penahanan lima tersangka setelah pelimpahan tahap dua merupakan kewenangan kejaksaan.
"Kalau sudah tahap kedua, kan, kewenangan penuh di kejaksaan," kata Dedi.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Baca: Kejagung Koordinasi Jaminan Keamanan JPU dengan Polri dalam Penuntasan Kasus Ferdy Sambo