TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua diminta memfasilitasi KPK untuk menyelesaikan kasus Gubernur Lukas Enembe.
"MRP dan DPRP agar melakukan pendekatan dengan tua-tua adat dari daerah gunung, seperti Wamena, Tolikara, serta tokoh-tokoh Papua lainnya di Jayapura. Membuat kesepakatan tertulis, baru kemudian Bapak Lukas diperiksa," kata Ketua Adat Suku Daiget dari Keerom Papua Servo Tuamis dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.
Menurut dia, langkah itu sangat mungkin mengingat tokoh-tokoh yang duduk di kedua lembaga pilihan rakyat itu banyak berasal dari wilayah pegunungan, sehingga mereka akan mudah berkoordinasi.
"Mereka yang duduk di dua lembaga ini kami yang pilih. Mereka juga harus punya tanggung jawab. Mereka jangan duduk diam saja menunggu sampai terjadi bentrokan," katanya.
Jika pendekatan dengan tetua adat dan tokoh-tokoh Papua ini berhasil, menurut dia, KPK tidak perlu harus melakukan upaya paksa yang dapat berakibat menimbulkan korban jiwa.
Pernyataan itu disampaikan Servo Tuamis terkai masih terdapat ratusan pendukung Lukas yang berjaga-jaga di sekitar rumah Lukas Enembe di Jayapura. Para pendukung itu mengklaim penetapan tersangka Gubernur Papua itu sebagai kriminalisasi dan politisasi.
Servo juga sepakat dengan tokoh-tokoh Papua lainnya yang menginginkan agar proses hukum terhadap dugaan korupsi Lukas Enembe hingga tuntas oleh KPK.
"Proses hukum itu untuk perbaikan supaya ke depan siapa pun jadi pemimpin jangan menjalankan hal-hal yang tidak bagus, dan rakyat bisa menikmati pembangunan ini dengan baik," kata Servo.
KPK berupaya menghindari upaya penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi. Hal ini untuk mencegah risiko-risiko yang bakal timbul. KPK lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif. Kami akan tetap menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat penasihat hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin supaya dilakukan secara persuasif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Baca juga: Pemanggilan Lukas Enembe, KPK Hindari Upaya Penjemputan Paksa