Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Libatkan BPK di Kasus Formula E, NasDem: Anies Baswedan Sumbang 5 WTP untuk DKI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Hi Ali beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem melakukan foto bersama usai pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Hi Ali beserta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem melakukan foto bersama usai pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus Formula E terus bergulir. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan dugaan kerugian negara.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menanggapi keterlibatan BPK dalam mengusut kasus Formula E. Pasalnya, Capres usungan partainya, Anies Baswedan, menjadi salah satu pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Menurut Ali, sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara berturut-turut telah menyumbangkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Pak Anies ini kan Gubernur yang secara terus menerus selama lima tahun menyumbangkan WTP di DKI Jakarta. Itu kan di dalamnya ada pemeriksaaan audit BPK tentang Formula E. Artinya, itu tidak ditemukan pelanggaran dalam gelaran Formula E,” kata Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Opini WTP dari BPK lima kali berturut-turut sejak 2017. Terakhir, DKI Jakarta menerima Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Ali menjelaskan, WTP yang diterima Anies dan jajarannya di Pemerintah Provinsi menunjukkan nihilnya penyimpangan maupun maladministrasi di DKI Jakarta. Opini WTP dari BPK tersebut menjadi pedoman NasDem untuk meyakini jika tidak ada pelanggaran dalam gelaran Formula E.

“Kalau ditemukan penyimpangan atau maladministrasi, tidak mungkin ada WTP di DKI. Sehingga, sampai hari ini yang dipedomani NasDem adalah putusan BPK, karena belum ada keputusan yang lain. BPK sudah melakukan pemeriksaan, tidak ada malasah,” ujarnya.

Ali menegaskan partainya enggan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Anies Baswedan. Adapun keputusan mendadak untuk mendeklarasikan Anies sebagai Capres murni merupakan keputusan politik yang harus dijalani oleh NasDem.

“Keputusan hari ini bukan untuk intervensi proses hukum yang terjadi di KPK. Ini murni keputusan politik yang harus dijalani oleh Partai NasDem untuk membangun koalisi,” kata Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinasi KPK dengan BPK dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menyebut koordinasi ini untuk mengusut kasus Formula E. “Betul kami sudah koordinasi dengan BPK,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Alex mengatakan koordinasi itu dilakukan pada Jumat, 30 September 2022. Alex enggan mengungkapkan apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, dia mengatakan audit yang dilakukan BPK pada dasarnya hanya menemukan fakta adanya dugaan kerugian negara. 

Menurutnya, audit BPK tidak sampai menyimpulkan siapa pelaku yang merugikan negara tersebut. “Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, tetapi hanya mengungkap fakta,” kata dia. 

Sebelumnya, dalam laporan Koran Tempo bertajuk “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi Sabtu, 1 Oktober 2022, sejumlah sumber Tempo mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, kendati masih minim bukti. 

KPK disinyalir meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.

 Baca juga: Kasus Formula E, KPK Sebut Sudah Berkoordinasi dengan BPK

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

6 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

23 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.