INFO NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk mematangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senin, 3 Oktober 2022, dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mewakili pemerintah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, RDP dilaksanakan untuk memastikan sejumlah poin yang terdapat dalam PKPU. “Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear-kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR RI,” kata Bahtiar.
Kemendagri mendukung Rancangan PKPU yang telah dibuat oleh KPU. Meski begitu, ia menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.
“Jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-KTP-nya itu,” ujarnya.
RDP tersebut juga menyepakati Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, kemudian Rancangan PKPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. (*)