TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak datang dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 September 2022. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sedang sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Dia mengatakan Lukas sudah beberapa kali mengalami serangan stroke. Menurut dia, Lukas seharusnya sudah menjalani perawatan di Singapura. Namun, karena dicegah ke luar negeri, kliennya tak bisa menjalani pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan Lukas sebenarnya ingin kooperatif dalam perkara ini. Namun, kondisi kesehatan Lukas memang tak memungkinkan untuk hadir. Pendukung Lukas, kata dia, juga belum mengizinkan Lukas untuk keluar rumah karena keadaan kesehatannya.
Hari ini panggilan kedua untuk Lukas
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 26 September 2022. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad, 25 September 2022.
Ali mengatakan ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Ali mengatakan embaganya memanggil Lukas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dia berharap Lukas hadir pada panggilan itu. Dia mengatakan pemeriksaan merupakan kesempatan Lukas untuk menjelaskan langsung ke penyidik mengenai bantahannya. “Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” kata dia.
Baca: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.