INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta pemerintah melakukan terobosan agar dapat mencegah kekerasan yang terjadi berulang kali di institusi pendidikan nasional.
“Harus ada terobosan baru untuk mengeleminasi kekerasan demi kekerasan di dunia pendidikan nasional kita. Tidak ada pembenaran apapun untuk semua kekerasan di dunia pendidikan,” kata Ahmad Basarah, Jumat, 23 September 2022.
Ia menegaskan, kekerasan demi kekerasan di dunia pendidikan nasional harus mendapat perhatian khusus sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 39 undang-undang itu menyatakan, ‘’Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.’’
Ahmad Basarah prihatin melihat maraknya kekerasan di dunia pendidikan. Antara lain penganiayaan oleh siswa SMAN 9 Kupang terhadap gurunya, serta pengeroyokan dua santri di Pondok Pesantren Al Madina di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia meminta pihak terkait menjalin koordinasi yang efektif dengan Mabes Polri untuk memperketat peredaran barang terlarang di lingkungan sekolah. ‘’Pihak sekolah harus aktif menjalin komunikasi dengan Polri dan BNN begitu mencium gelagat sekolah mereka dirasuki peredaran minuman keras, apalagi disusupi jaringan Narkoba. Jangan takut melapor demi menjaga kualitas dan masa depan anak bangsa,’’ katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengusulkan, pendidikan budi pekerti di kalangan pelajar harus diperkuat dengan metode ajar yang menarik dan bahan bacaan yang representatif. Sistem pendidikan nasional yang kini bertumpu pada UU No. 20 Tahun 2003 sudah bagus karena Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasarnya.
‘’Di Indonesia kisah-kisah bijak yang memperkaya budi pekerti sangat banyak. Agar lebih bervariasi, kisah-kisah teladan lainnya bisa juga diambil dari negara lain. Jika kita sisipkan nilai-nilai Pancasila di dalamnya, itu akan lebih bagus sebab metode itu lebih sesuai dengan selera generasi milenial saat ini,’’ tutur Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu. (*)