Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 4 Poin Penting Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diinisiasi sejak 2016, akhirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Selasa lalu, 20 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital. Lantas, apa saja poin penting dalam UU ini?

4 Poin Penting UU PDP

Hingga berita ini dituliskan, UU PDP belum dimasukkan pada pangkalan data atau database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum alias JDIH, baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK yang biasanya menjadi pangkalan data bagi ragam peraturan lintas kementerian.

Namun, draf final Rancangan Undang-Undang PDP sudah dapat ditemukan dan diakses. Berikut empat poin penting PDP dalam draf tersebut.

1. Kategorisasi Data

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua, yaitu data umum dan spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Hak-Hak Subjek Data

Dalam draf final PDP, istilah masyarakat sebagai pemilik data diartikan sebagai subjek data, yaitu orang secara perseorangan yang melekat data pribadi pada dirinya. Perihal hak-hak subjek data ini dituliskan secara terperinci pada Pasal 5 hingga Pasal 15.

Beberapa hak subjek data adalah mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi, menarik kembali persetujuan pemrosesan data, menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi, mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, hingga menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

3. Kewajiban Pengendali Data

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan ini, pengendali data merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali terkait pemrosesan data pribadi. 

Merujuk pengertian tersebut berarti institusi pemerintahan atau lembaga swasta yang meminta dan memproses data pribadi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pengendali data. Sementara itu, terkait kewajiban pengendali data ini diperinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 50. 

Beberapa kewajibannya adalah menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data, melakukan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, serta menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.

4. Kewenangan Lembaga Perlindungan

Dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa akan dibentuk lembaga perlindungan terkait data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kewenangan lembaga khusus ini diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60.

Dalam Pasal 59 dituliskan bahwa lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Adapun kewenangannya dijelaskan pada Pasal 60, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

3 hari lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

Penyebab IKN belum diminati investor asing menjadi artikel utama Top 3 Tekno Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.


Biaya Bikin Paspor dan Besarnya Denda jika Rusak atau Hilang

15 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Biaya Bikin Paspor dan Besarnya Denda jika Rusak atau Hilang

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor), biaya pembuatannya beda.


Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjaman Online, Polda Metro Jaya Imbau Jaga Data Pribadi

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjaman Online, Polda Metro Jaya Imbau Jaga Data Pribadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbaummasyarakat menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pinjaman online.


Terkini: Jokowi Sentil Pemda Hobi Belanja Barang Impor, Sultan HB X Komentari BUMN Tekstil Rumahkan Karyawan

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sentil Pemda Hobi Belanja Barang Impor, Sultan HB X Komentari BUMN Tekstil Rumahkan Karyawan

Berita terkini bisnis pada Rabu siang ini dimulai dari teguran Presiden Jokowi ke pemerintah daerah yang masih belanja banyak barang impor.


Begini Cara Terhindar dari Panggilan Penipuan di WhatsApp

17 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Terhindar dari Panggilan Penipuan di WhatsApp

Panggilan penipuan di WhatsApp dapat menyebabkan kerugian besar, mulai dari pencurian data pribadi hingga penipuan finansial.


Pusat Data Nasional Dijebol, Security IT Aulia Postiera: Ada Risiko Finansial hingga Pencurian Data Pribadi

26 hari lalu

Aulia Postiera eks penyelidik KPK. Foto: Istimewa
Pusat Data Nasional Dijebol, Security IT Aulia Postiera: Ada Risiko Finansial hingga Pencurian Data Pribadi

Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo dan Telkom Sigma diretas. Security IT Aulia Postiera ungkap dampaknya risiko finansial dan data pribadi


Top 3 Tekno: Internet Starlink dan Router-nya, Ransomware dan Back-up Data

26 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Top 3 Tekno: Internet Starlink dan Router-nya, Ransomware dan Back-up Data

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Minggu pagi ini, 30 Juni 2024, dipuncaki artikel tentang router tambahan untuk internet Starlink.


3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

27 hari lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

Pencadangan otomatis bisa menjadi alternatif mengantisipasi serangan ransomware. Ini beberapa platform yang bisa digunakan.


Begini Cara Menjaga Data Pribadi agar Tidak Mudah Diretas

28 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Begini Cara Menjaga Data Pribadi agar Tidak Mudah Diretas

Untuk mencegah peretasan terjadi, berikut cara menjaga data pribadi agar tetap aman:


PDN Diretas, ELSAM: Pemerintah Gagal Lindungi Data Pribadi, Wajib Sampaikan Informasi yang Diretas

31 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
PDN Diretas, ELSAM: Pemerintah Gagal Lindungi Data Pribadi, Wajib Sampaikan Informasi yang Diretas

Kominfo didesak memberikan pemberitahuan kepada publik bahwa ada kegagalan pelindungan data pribadi imbas peretasan PDN