Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 4 Poin Penting Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diinisiasi sejak 2016, akhirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Selasa lalu, 20 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital. Lantas, apa saja poin penting dalam UU ini?

4 Poin Penting UU PDP

Hingga berita ini dituliskan, UU PDP belum dimasukkan pada pangkalan data atau database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum alias JDIH, baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK yang biasanya menjadi pangkalan data bagi ragam peraturan lintas kementerian.

Namun, draf final Rancangan Undang-Undang PDP sudah dapat ditemukan dan diakses. Berikut empat poin penting PDP dalam draf tersebut.

1. Kategorisasi Data

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua, yaitu data umum dan spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Hak-Hak Subjek Data

Dalam draf final PDP, istilah masyarakat sebagai pemilik data diartikan sebagai subjek data, yaitu orang secara perseorangan yang melekat data pribadi pada dirinya. Perihal hak-hak subjek data ini dituliskan secara terperinci pada Pasal 5 hingga Pasal 15.

Beberapa hak subjek data adalah mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi, menarik kembali persetujuan pemrosesan data, menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi, mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, hingga menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

3. Kewajiban Pengendali Data

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan ini, pengendali data merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali terkait pemrosesan data pribadi. 

Merujuk pengertian tersebut berarti institusi pemerintahan atau lembaga swasta yang meminta dan memproses data pribadi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pengendali data. Sementara itu, terkait kewajiban pengendali data ini diperinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 50. 

Beberapa kewajibannya adalah menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data, melakukan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, serta menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.

4. Kewenangan Lembaga Perlindungan

Dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa akan dibentuk lembaga perlindungan terkait data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kewenangan lembaga khusus ini diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60.

Dalam Pasal 59 dituliskan bahwa lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Adapun kewenangannya dijelaskan pada Pasal 60, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

5 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

6 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

7 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

20 hari lalu

Foto ilustrasi. REUTERS/Andrew Wong
Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

23 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

27 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

47 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.