"

Inilah 4 Poin Penting Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Reporter

Editor

Nurhadi

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diinisiasi sejak 2016, akhirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Selasa lalu, 20 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital. Lantas, apa saja poin penting dalam UU ini?

4 Poin Penting UU PDP

Hingga berita ini dituliskan, UU PDP belum dimasukkan pada pangkalan data atau database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum alias JDIH, baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK yang biasanya menjadi pangkalan data bagi ragam peraturan lintas kementerian.

Namun, draf final Rancangan Undang-Undang PDP sudah dapat ditemukan dan diakses. Berikut empat poin penting PDP dalam draf tersebut.

1. Kategorisasi Data

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua, yaitu data umum dan spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Hak-Hak Subjek Data

Dalam draf final PDP, istilah masyarakat sebagai pemilik data diartikan sebagai subjek data, yaitu orang secara perseorangan yang melekat data pribadi pada dirinya. Perihal hak-hak subjek data ini dituliskan secara terperinci pada Pasal 5 hingga Pasal 15.

Beberapa hak subjek data adalah mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi, menarik kembali persetujuan pemrosesan data, menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi, mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, hingga menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

3. Kewajiban Pengendali Data

Dalam aturan ini, pengendali data merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali terkait pemrosesan data pribadi. 

Merujuk pengertian tersebut berarti institusi pemerintahan atau lembaga swasta yang meminta dan memproses data pribadi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pengendali data. Sementara itu, terkait kewajiban pengendali data ini diperinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 50. 

Beberapa kewajibannya adalah menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data, melakukan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, serta menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.

4. Kewenangan Lembaga Perlindungan

Dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa akan dibentuk lembaga perlindungan terkait data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kewenangan lembaga khusus ini diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60.

Dalam Pasal 59 dituliskan bahwa lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Adapun kewenangannya dijelaskan pada Pasal 60, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang




Berita Selanjutnya





Hati-hati Kejahatan Siber selama Ramadan, Berikut Saran Kemenkominfo

1 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Hati-hati Kejahatan Siber selama Ramadan, Berikut Saran Kemenkominfo

Kemenkominfo berharap keamanan ruang digital selama Ramadan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.


Membedah Cara Hacker Gunakan Video YouTube Buat Curi Data Pribadi Pengguna

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Membedah Cara Hacker Gunakan Video YouTube Buat Curi Data Pribadi Pengguna

Sebuah laporan baru menyebut bahwa aktor ancaman sekarang menggunakan video YouTube yang nota bene buatan AI untuk menyebarkan malware pencuri.


Datanya Diduga Dibobol Bjorka, BPJS Malah Dipuji Pakar

4 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Datanya Diduga Dibobol Bjorka, BPJS Malah Dipuji Pakar

Bjorka muncul kembali mengacak-acak pengelolaan data pribadi di Tanah Air.


Cara Mengatasi VPN Sering Putus Secara Mudah

14 hari lalu

Ilustrasi penggunaan VPN (Pixabay)
Cara Mengatasi VPN Sering Putus Secara Mudah

Bagaimana cara mengatasi VPN yang sering disconnect?


Data Pribadi RM BTS Diakses dan Disebarkan Pegawai Kereta Api Korea secara Ilegal

17 hari lalu

RM BTS. Dok. BigHit Music
Data Pribadi RM BTS Diakses dan Disebarkan Pegawai Kereta Api Korea secara Ilegal

Pelaku memberitahukan kepada teman-temannya terkait data pribadi RM BTS, termasuk nomor tempat duduk di kereta.


Transformasi Jadi SatuSehat, Ini Perjalanan PeduliLindungi Layani Masyarakat Sejak Pandemi Covid-19

30 hari lalu

Peserta ujian SBMPTN memindai aplikasi PeduliLindungi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Mei 2022. UTBK dilaksanakan di 21 titik lokasi yang tersebar di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), serta lokasi lain di beberapa fakultas. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah'
Transformasi Jadi SatuSehat, Ini Perjalanan PeduliLindungi Layani Masyarakat Sejak Pandemi Covid-19

Pada 28 Februari 2023, aplikasi PeduliLindungi beralih menjadi aplikasi SATUSEHAT. Begini perjalanan aplikasi yang populer saat pandemi Covid-19.


Cari Teman Kencan via Online di Hari Valentine, Waspadai Hal Ini

34 hari lalu

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Cari Teman Kencan via Online di Hari Valentine, Waspadai Hal Ini

Selalu berhati-hati dalam memilih teman kencan lewat aplikasi online, terutama di Hari Valentine, karena banyak penipu memanfaatkan momen ini.


3 Langkah Memastikan Privasi Data Ditangani Secara Menyeluruh dalam Bisnis

38 hari lalu

Ilustrasi data internet bocor. Foto: Pixabay
3 Langkah Memastikan Privasi Data Ditangani Secara Menyeluruh dalam Bisnis

Dengan adanya UU PDP, perlindungan dan pelestarian data pribadi kini terikat kuat oleh hukum.


Kiat Lebih Cerdas Jaga Keamanan Siber

40 hari lalu

Ilustrasi Password. Kredit: the Register
Kiat Lebih Cerdas Jaga Keamanan Siber

Saat teknologi kian maju, penjahat siber juga membekali diri dengan kemampuan yang semakin canggih sehingga penting untuk menjaga keamanan siber.


Perlunya Budaya Jaga Data Pribadi

40 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Perlunya Budaya Jaga Data Pribadi

Tumbuhkan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah terjadinya kebocoran data yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.