Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan SE ini pada intinya hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) PP 94 Tahun 2021, bahwa Bupati harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Benni kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.
Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, kata dia, hal ini tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.
“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia.
Selain itu, Benni menyebut SE ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.
“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujanya.
Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.
“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” kata Benni.
Partai Nasdem pun mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut atau merevisi SE tersebut. Willy menyatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah.