Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Lukas Enembe: Begini Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU

image-gnews
Lukas Enembe. ANTARA
Lukas Enembe. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua, Lukas Enembe terjerat kasus pencucian uang belakangan ini. Sontak kasus tersebut menyita perhatian nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak ketinggalan berkomentar mengenai hal itu. Mahfud mengatakan diduga Lukas memiliki manager pencucian uang  dalam kasus tersebut. Bagaimanakah ketentuan hukum pencucian uang dalam Undang-Undang? 

Mengenal Pencucian Uang

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Secara sederhana pencucian uang  adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. 

Sejarah munculnya istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali terjadi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. 

Mafia-mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. 

Hukum Tindak Pencucian Uang menurut UU 

Indonesia mengatur tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di UU tersebut, perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut: 

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Sesuai dengan Bab II pasal 3 dalam UU tersebut, pelaku dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.   

  1. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

Pelaku tindak pidana kategori ini dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

  1. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

Yang terakhir pelaku tindak pidana kategori ini, terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil tindak pidana dari pencucian uang dapat beragam sumbernya, mulai dari korupsi hingga terorisme. Sebagaimana tercantum dalam Bab 1 Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain:

  1. Korupsi
  2. Penyuapan
  3. Narkotika
  4. Penyelundupan tenaga kerja
  5. Perdagangan orang
  6. Perdagangan senjata gelap
  7. Terorisme
  8. Penculikan
  9. Penggelapan
  10. Dan lain-lain 

APU PPT 

Selain dengan adanya UU tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada juga sebuah inisiatif dari Bank Indonesia atau BI untuk memberantas pencucian uang, yakni melalui program APU PPT. 

Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan integritas sistem pembayaran, melalui penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.   

Framework APU PPT dibangun untuk mendukung pencapaian Visi SPI 2025 serta mencegah aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.
  2. Mengurangi kredibilitas Indonesia di mata internasional.
  3. Meningkatkan risiko investasi.
  4. Pendanaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

Demikian uraian lengkap tentang aturan hukum tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe, ketentuan itu beberapa telah dipakai KPK.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Staf KSP Bela Mahfud MD dari Tudingan Natalius Pigai

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 jam lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

6 jam lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

6 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

13 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

14 jam lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

17 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.


Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Polda Papua Bantah Serangan kepada TPNPB-OPM Bikin Warga Kampung Pogapa Mengungsi

Polisi sebut keberadaan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa yang justru membuat warga terpaksa meninggalkan kampung halaman.