TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe masih belum memenuhi undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengupayakan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Lukas Enembe pada pekan ini.
Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya.
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe ini baru satu kali sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh KPK.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membantah jika disebut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada kesempatan yang sama meminta Enembe untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Staf KSP Bela Mahfud Md dari Tudingan Natalius Pigai