TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022. Rapat Paripurna DPR ke-5 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?”, kata Lodewijk dalam forum rapat disusul dengan pernyataan setuju dari anggota rapat paripurna, Selasa, 20 September 2022.
Laporan hasil pembahasan RUU PDP disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari. Dia menjelaskan, sebelum RUU PDP dibahas, komisinya telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pakar.
“Setelah proses pembahasan yang sangat dinamis, ada perubahan sistematika. RUU PDP dari mulanya 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab 76 pasal,” kata Kharis.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap beleid baru ini dapat melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan dalam keterangannya, Senin, 19 September 2022.
Puan menjelaskan, RUU PDP akan memberi kepastian hukum agar tiap warga negara berdaulat atas data pribadinya. Pasca disahkan dalam Rapat Paripurna, ia berharap pemerintah segera mengundangkan aturan ini.
“Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi,” ujarnya.
Baca juga: RUU PDP Disahkan Hari Ini, Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjol atau Doxing
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.