Dengan keluarnya Kepmen tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.12.01.04 tahun 1998 yang mengatur pemberian visa kepada warga negara RRC yang berkunjung ke Indonesia. Dalam aturan lama tersebut juga disebutkan bahwa warga negara RRC yang telah memperoleh visa hanya diijinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI yang ada.
Dengan aturan ini, sambung Mudakir, tidak akan ada lagi dikriminasi perlakuan terhadap warga negara Cina dengan warga negara asing lainnya untuk masuk ke Indonesia kecuali jika mereka terkena alasan penangkalan. Dalam pemberian visa Kepmen tersebut juga mengatur bahwa warga RRC bisa masuk tanpa melalui clearing house, tandasnya.
Sebelumnya, permohonan visa bagi warga negara RRC diperlakukan secara khusus oleh Pemerintah Indonesia. Mereka yang mengajukan permohonan di kedutaan Indonesia di Beijing, permohonannya dikirim ke Jakarta untuk dikaji oleh berbagai pihak yang juga melibatkan Bakin (Badan Koordinasi Intelejen Negara).
Laporan itu dikirim ke Beijing untuk dikonfirmasikan apakah orang tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia. Jika bisa, tetap tidak bisa masuk sembarang tempt seperti Soekarno Hatta (Jakarta), Polonia (Medan), Ngurah Rai (Denpasar), Djuanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam). Sedangkan untuk pelabuhan laut sebelumnya warga negara RRC hanya diperbolehkan masuk melalui Tanjung Priok (Jakarta), Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Sekupang (Batam), dan Bandar Bentan Telani (Pulau Bintan).
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak memberikan bebas visa terhadap warga negara RRC yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menurut Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra setidaknya dari 46 negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu tanpa visa seperti Amerika, Kanada, Jepang, Arab Saudi, Australia, tetapi Indonesi masih memberlakukan visa bagi warga negara Cina.
Menurut Yusril, dikeluarkannya Keppmen itu dimaksudkan agar Indonesia bisa menjadi salah satu negara tujuan wisata oleh pemerintah RRC. Diperhitungkan, jumlah penduduk Cina yang sebesar 1,3 milyar membuat RRC jadi daerah potensial bagi perluasan pariwisata Indonesia.
Selama ini juga diakui oleh Yusril bahwa banyak pengunjung yang berasal dari RRC ingin berkunjung ke Indonesia namun terhambat karena peraturan yang mempersulit masuknya warga negara Cina tersebut. Tapi dengan kebijakan baru ini mereka diharapkan bisa lebih bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Tercatat, jumlah kunjungan wisman asal Cina seperti dilansir Bali Today menyebutkan bahwa kunjungan wisatawan asal RRC selama 1999 ke Indonesia tercatat 14.742 orang atau mengalami penurunan sebesar 57,05 % dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 34.327 orang.
Selama dua tahun terakhir ini, jumlah wisatawan Cina yang berkunjung ke Indonesia hanya sekitar 14 ribu dalam dua tahun terakhir padahal yang melakukan perjalanan wisata mencapai 27 juta orang. Dari jumlah tersebut, satu juta orang wisman berhasil diserap negara tujuan wisata Thailand dan 400 ribu orang turis lainnya masing-masing diserap oleh Malaysia dan Singapura. (Ika Wirastuti)