TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa fakultas di Universitas Lampung (Unila) yaitu fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial dan Politik, Ekonomi Bisnis, dan Pertanian. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada, Kamis 15 September 2022.
Sementara itu, KPK masih akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang didapat. Ali menambahkan, bukti tersebut akan segera disita sebagai landasan dalam perkara penerimaan suap oleh Rektor Unila Karomani.
Lebih lanjut, KPK menduga kasus suap ini dilakukan lebih dari satu orang. Terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 lalu, KPK telah melakukan penahanan terhadap Rektor Unila. Selain itu, petugas KPK menemukan uang hingga Rp 5 miliar. Bahkan, dari penggeledahan di rumah Karomani yang dilakukan setelah OTT penyidik menemukan uang tambahan Rp 2,5 miliar.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Karomani terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
MUH RAIHAN MUZAKKI