INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan bangkai paus sperma (Physeter macrocephalus) pada kedalaman 200 meter di sekitar lingkungan Kalukulohe, Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penanganan bangkai dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Paus telah terdampar sebelumnya di Kecamatan Kajang. Paus sperma tersebut memiliki panjang mencapai 9,6 meter, lebar bagian dada sekitar 2,15 meter, dan berjenis kelamin betina.
Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menjelaskan, saat ditemukan kondisi paus sperma terdampar di daerah berbatu dalam kondisi hidup atau kode 1 dan memiliki beberapa luka di tubuhnya.
“Diawali dari adanya informasi dari media berita online mengenai adanya mamalia laut terdampar dalam kondisi hidup di pesisir pantai di lingkungan Kalukulohe, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tim respons cepat mencoba menolong dengan mengevakuasi paus tersebut ke arah laut menggunakan peralatan seadanya hingga menggunakan bantuan kapal, namun kondisi paus sperma tak tertolong sehingga proses penanganan dilanjutkan dengan cara penenggelaman,” tutur Getreda.
Opsi menguburkan bangkai paus sempat akan dilakukan oleh tim namun kondisi di lapangan dan jumlah tenaga yang terbatas, akhirnya menyepakati untuk ditenggelamkan yakni dengan menyeret paus ke wilayah perairan dangkal dan diikat dengan tali. Selanjutnya bangkai paus ditarik dengan kapal menuju ke wilayah laut lepas.
“Bangkai paus diikat dengan pemberat dan ditenggelamkan pada koordinat -5.34064 LS dan 120.41288 BT di perairan dengan kedalaman sekitar 200 meter, dengan total pemberat sekitar 3 ton selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 08.30 hingga pukul 13.30 waktu setempat,” kata Getreda.
Selain BPSPL Makassar, penanganan paus tersebut juga melibatkan Cabang Dinas Kelautan (CDK) Wilayah Selatan Bulukumba, Wilker PSDKP Bulukumba, UPT PPI Kajang, serta pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
Paus sperma merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP dan masyarakat bersinergi untuk memberikan respons yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut yang terdampar. Sinergi ini penting dilakukan untuk menjangkau luasnya wilayah perairan Indonesia. (*)