Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Jhonny Allen Marbun dari DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Jhonny Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Jhoni juga diberhentikan dari jabatan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 7 September 2022. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."

Pemberhentian ini tertuang dalam Kepres nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan Kepres tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata dia kepada wartawan.

Faldo menyatakan bahwa pemberhentian itu sebagai proses administrasi biasa lantaran DPP Partai Demokrat sudah menyampaikan pemberhentian Jhonny kepada DPR yang  kemudian diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3.  Kami ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia. Regulas yang dimaksud yaitu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Demokrat sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhonny Allen Marbun pada Februari 2021. Ia dinilai terlibat dalam upaya  pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Jhoni disebut ikut menggagas Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021. Selain menggulingkan AHY dari posisi ketua umum, KLB itu juga mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum baru. 

Akan tetapi hasil KLB itu gagal mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Demokrat kubu Moeldoko lantas sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, mereka kalah.

Selain Jhonny ada lima kadernya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai berlambang bintang Mercy itu.  Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Demokrat pun telah melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

2 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.


5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden China Xi Jinping berjabat tangan saat menghadiri Operasionalisasi Komersial Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Great Hall of the People, Beijing, China, Selasa 17 Oktober 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga menyaksikan sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh para menteri kedua negara di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.


Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

3 hari lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat


Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyokong sejumlah nama untuk maju dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.


Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2024. Selain bersepeda, Jokowi juga menyapa serta menerima ajakan berswafoto masyarakat. Foto: Sekretariat Presiden
Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.


Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.


Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

7 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.


Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.