TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dengan demikian, Briptu Firkri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas
“Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022.
Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Majelis Hakim Agung yang menyidangkan kasus itu diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melepaskan kedua polisi tersebut dari tuntutan di kasus KM 50.
Kasus KM 50 merujuk pada peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI pada akhir 2020. Kasus ini mendapatkan sorotan publik, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ikut turun menginvestigasi peristiwa tersebut. Setelah investigasi itu rampung, Komnas membeberkan sejumlah temuannya. Berikut di antaranya:
1. Kejar-kejaran
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan tiga mobil laskar FPI dan mobil yang ditumpangi anggota polisi sempat terlibat kejar-kejaran. Kedua mobil itu masing-masing berisi enam orang. Satu mobil, yakni Toyota Avanza berwarna silver, ditumpangi para pengawal Rizieq Shihab atau dikenal sebagai mobil Den Madar. Sedangkan mobil kedua jenis Chevrolet Spin ditumpangi Laskar FPI.
"Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan menunggu," kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.
Akibatnya, kedua mobil tersebut bertemu kembali dengan mobil petugas, yakni Avanza silver bernomor polisi K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu Avanza silver B 1278 KJD dan Avanza hitam B 1739 PWQ.
Setelah itu, dua mobil pengawal Rizieq Shihab melewati Jalan Raya Klari, Jalan Raya Pantura (Surokonto), Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk Tol Karawang Barat.
Penelusuran Komnas HAM menyebut terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, kemudian berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil laskar khusus FPI dan mobil petugas. Insiden ini terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan diduga hingga kilometer 49 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
2. Pegang Senjata
Komnas HAM menyebut ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi. "Proses uji balistik ini sangat terbuka, melibatkan masyarakat sipil dan ahli," kata Anam. Bahkan, kata Anam, mereka menguji dengan menembakkan salah satu senjata tersebut.
3. Unlawful Killing
Anam mengatakan empat dari enam anggota laskar FPI yang menumpangi Chevrolet Spin masih hidup ketika berada di Km 50 ini. Sedangkan dua orang lainnya telah meninggal diduga karena luka tembak saat mobil mereka berkejaran dengan mobil polisi dan saling saling serang.
Empat orang yang masih hidup itu kemudian diturunkan dari mobil ke jalan, lalu dibawa dengan mobil polisi. Di dalam mobil itulah keempatnya tewas. Komnas menyebut penembakan terhadap 4 orang tersebut masuk kategori unlawful killing. "Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Anam.
Penelurusan Komnas HAM juga menemukan petugas ditengarai mengambil CCTV dari sebuah warung dan menghapus jejak darah. Sejumlah saksi juga menuturkan terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga yang berkumpul di sekitar. Petugas menjelaskan kepada khalayak bahwa peristiwa itu terkait terorisme.
4. Rekomendasi Komnas
Dari hasil investigasinya, Komnas HAM mengeluarkan 4 rekomendasi kepada kepolisian dalam penanganan kasus ini. Pertama, Komnas menilai tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Kedua Komnas meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu, Komnas meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.