TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan masih menunggu putusan Presiden Jokowi tentang jabatannya di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden tak memperbolehkannya merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
"Ya tentu kami ke menjaga agar saya tidak mendahului. Kami akan menunggu arahan dari bapak presiden," kata Mardiono, di KPU, Senin, (12/09/2022).
Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang menyatakan bahwa anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Mardiono menyatakan akan segera melaporkan jabatannya sebagai Plt Ketua Umum PPP kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk perwujudan kewajiban.
Meskipun demikian, dia menyatakan tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wantimpres. Dia menyatakan akan menunggu araha Presiden Jokowi terlebih dahulu.
"Nah nanti tergantung arahan bapak presiden itu seperti apa, ya karena saya menjadi anggota diambil sama presiden. Saya harus tunduk pada perundang-undangan atas arahan nanti dari pak presiden," kata dia.
Muhammad Mardiono menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP setelah ditunjuk dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Serang, 5 September 2022. Mukernas itu mencopot Ketua Umum Suharso Monoarfa dari jabatannya.
Kubu Suharso menolak hasil mukernas tersebut. Mereka menilai mukernas dilakukan dengan melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. Sementara kubu Muhammad Mardiono menilai Mukernas Serang sah.
Meskipun terdapat klaim dari kedua kubu itu, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengesahkan perubahan kepengurusan PPP. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat pekan lalu, 9 September 2022.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
Usai mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, kubu Muhammad Mardiono pun menyerahkan dokumen kepengurusan baru itu ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada hari ini, Senin, 12 September 2022. Hal itu mereka lakukan karena PPP saat ini sedang menjalani proses verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
GADIS OKTAVIANI