TEMPO.CO, Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil menuntaskan misteri soal jasad pria yang ditemukan di Sungai Bengawan Solo pada 16 Juli 2022. Polisi menangkap 3 orang tersangka yang disebut pelaku pembunuhan pria bernama Alan Suryawan itu.
Ketiga pelaku itu masing-masing Mohamad Taufik Chaeroni, 20, warga Giripurwo, Kabupaten Wonogiri; Tri Nur Cahyo, 23, warga Jendi, Kabupaten Wonogiri; dan Budi Sukoco, 25, warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
Kematian korban sebelumnya sempat menjadi misteri setelah jenazahnya ditemukan di tepi Sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Kabupaten Sukoharjo, 16 Juli 2022 lalu. Dari penelusuran yang dilakukan Polres Sukoharjo, identitas jenazah diketahui sebagai Alan Suryawan, 28 tahun, warga Dukuh Gunung Kukusan, RT 3/RW 9, Desa Giriwarno, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini awalnya terungkap berkat kecurigaan pihak keluarga yang menemukan banyak luka pada jenazah Alan. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan keluarga kemudian melapor kepada jajarannya.
"Keluarga korban merasa curiga karena pada tubuh korban ditemukan banyak luka. Sehingga mereka melapor kepada kami dan kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban," ujar Wahyu, Sabtu, 10 September 2022.
Dari autopsi itu, lanjut Wahyu, didapati korban mengalami luka retak tulang tengkorak yang diduga kuat akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, Wahyu mengungkap, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda korban tewas karena tenggelam di sungai.
"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai," tutur Wahyu.
Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga terungkap bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal adalah tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Hasil rangkaian penyelidikan kalau korban dianiaya oleh tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Wahyu menyatakan, berdasarkan keterangan ketiga pelaku dan keterangan saksi, penganiayaan itu berawal dari tingkah Alan yang berbuat onar dalam sebuah acara musik yang digelar di Perumahan Safira, Dukuh Seneng, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri. Alan kemudian ditangkap dan dianiaya oleh para pelaku.
"Kejadian (penganiayaan) terjadi pada Ahad, 3 Juli 2022, pukul 01.00 WIB," kata Wahyu.
Penganiayaan dilakukan ketiga tersangka hingga Alan tak lagi bergerak. Mengetahui kondisi korban yang tak bergerak, ketiga pelaku pun panik. Lantas mereka nekat membuang korban di Sungai Bengawan Solo untuk meninggalkan jejak.
Setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, polisi pun menangkap ketiga pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga sepeda motor. Motor itu yang digunakan para tersangka untuk mengangkut
jasad Alan dari lokasi penganiayaan ke pinggir Sungai Bengawan Solo. Polisi juga menyita pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala Alan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.