Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

image-gnews
Komcad Komponen Cadangan
Komcad Komponen Cadangan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak 2.974 orang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad TNI Tahun Anggaran 2022. Mereka dibagi menjadi lima batalion yang dilatih di masing-masing matra.

Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Merujuk undang-undang itu, komcad sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan

 Berbagai pandangan tentang komcad?

1. Bukan wajib militer

Berdasarkan siaran tertulis Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang diterima oleh Tempo pada 12 Oktober 2021, keberadaan Komcad ditegaskan bukan sebagai bagian dari wajib militer, karena anggotanya bergabung secara sukarela. 

Komcad hanya aktif pada dua waktu saja, saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi atas perintah Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat serta akan dikendalikan penuh oleh Panglima TNI.

Mengutip Antara, siapa pun yang berusia 18 tahun hingga 35 tahun, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehat secara jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas. Berpendidikan jenjang SMP berhak mendaftar sebagai anggota Komcad.

 2. Uang saku hingga penghargaan

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2021, Komcad akan menerima hak-haknya selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan usai mengucap sumpah dilantik menjadi Komcad.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, merujuk Pasal 56, calon anggota Komcad akan menerima hak berupa uang saku, perawatan kesehatan, perlengkapan lapangan, dan pelindungan jaminan kerja serta kematian.

Pasal 61, anggota Komcad yang telah dilantik dan disumpah akan menerima hak, meliputi uang saku, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, dan penghargaan.

3. Dukungan rekrutmen Komcad bagi PNS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guna menyukseskan keberadaan Komcad, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 27 Tahun 2021 tentang peran serta pegawai ASN sebagai Komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.

SE mendapat dukungan dari Peneliti Institute  for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi. Fahmi menyebut, terdapat tiga komponen dalam pertahanan negara, yaitu utama, cadangan, dan pendukung. Menurut dia, keberadaan ASN dikategorikan sebagai komponen pendukung.

Fahmi mengatakan, keberadaan ASN dalam Komcad berguna untuk meningkatkan kualitas Komponen Cadangan. Sebab tidak semua unsur masyarakat sipil memiliki kemampuan atau tenaga ahli layaknya ASN. 

4. Kritik

Rencana pembentukan Komcad juga menerima kritik dari beberapa ahli. Dalam diskusi bertajuk Kritik Pembentukan Komponen Cadangan yang diliput oleh Balairungpress, Diandra selaku peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyampaikan beberapa poin.

Diandra menjelaskan, daripada membentuk Komcad, pemerintah perlu untuk berfokus meningkatkan kapasitas Komponen Utama, yaitu TNI, terlebih dahulu. Ia juga menilai tugas dari Komcad masih tergolong ambigu dan belum dituliskan secara jelas melalui peraturan perundang-undangan.

Najib Azca selaku akademisi dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan kritiknya. Ia menilai, ancaman ke depan akan lebih berfokus serangan siber dan ancaman dengan teknologi tinggi. Sebab itu, anggaran pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad akan lebih efisien apabila digunakan untuk pembentukan paham bela negara di bidang siber.

Baca: Ma'ruf Amin Tetapkan 2.974 Orang Sebagai Komponen Cadangan TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

8 jam lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

12 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

17 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Air crew TNI, berjalan di samping pesawat Hercules seusai mengikuti acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Super Hercules C-130J juga memiliki peningkatan fitur dari tipe pendahulunya misalnya peningkatan sistem perlindungan bahan bakar, serta sistem penanganan kargo. TEMPO/Imam Sukamto
Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.


Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

2 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

3 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.