TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, mengecam keras tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dan Wakil Wali Kota, Sanuji Pentamarta, yang menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Helldy dan Sanuji disebut menandandatangani penolakan di depan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Menurut Alissa, aksi pejabat publik tersebut secara nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi.
Alissa menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD yang secara tegas menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
“Perlakuan pemerintah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Alissa dalam keterangannya, Jumat, 9 September 2022.
Pemerintah Kota Cilegon, kata dia, telah memiliki sejarah panjang praktik diskriminatif dengan menolak pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sebanyak 4 kali sejak 2006. Sementara pengajuan Gereja Baptis Indonesia Cilegon, pengajuannya telah ditolak sebanyak 5 kali sejak 1995.
Karenanya, Alissa mendesak Wali Kota Cilegon dan wakilnya untuk meminta maaf karena menandatangani surat penolakan rencana pendirian gereja. Ia meminta Pemerintah Kota Cilegon mengakhiri praktik diskriminasi terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Minta komitmen Presiden Jokowi
Putri Gus Dur ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan jaminan bagi masyarakat dalam menjalankan agama maupun keyakinannya masing-masing. Sebab, konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah bagi semua warga negara.
“Kami dengan tegas menagih komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah. Pemerintahan Joko Widodo harus tetap tegas dalam menegakkan UUD yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan beragama,” kata dia.
Alissa turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan merawat kebinekaan. Ia mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga negara.
Baca: LSI: Kinerja Polri Dinilai Baik dalam Penanganan Narkoba, Koruptor, dan Kebebasan Beragama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.