"Tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan dari rumah sakit kelas satu, dua atau tiga. Karena kalau ada perbedaan, itu yang bahaya. Sehingga standar lingkungan kesehatan juga harus dilihat," kata pengamat hak asasi manusia John Pieris dalam diskusi "Proteksi Hukum Bagi Pasien Miskin di Rumah Sakit", bertempat di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (21/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tahun berselang setelah kematian bayi dan ibunya di salah satu rumah sakit di Bogor, kali ini kembali merebak kasus yang sama di sebuah rumah sakit di Jakarta dan Bekasi. Perbedaannya, pada kasus terakhir ini, rumah sakit melakukan tindakan yang sudah bisa dimasukan ke dalam delik penyanderaan. Seperti tidak melakukan perawatan terhadap pasien dengan semestinya atau sengaja diulur-ulur. Hal ini menimbulkan pendapat adanya perlakuan yang tidak sama terhadap pasien dari kalangan kaya dengan yang miskin.
Menurut John, masyarakat miskin yang memerlukan perawatan tidak boleh dibedakan dalam hal kesehatan karena mereka juga merupakan warga negara Indonesia yang mendapat prioritas dari pemerintah. Menurut dia, cara lain untuk membantu masyarakat miskin di dalam perbaikan pelayanan kesehatan adalah dengan pemerataan pendistribusian dokter dan tenaga medis hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Karena masyarakat miskin kebanyakan berada di luar pulau Jawa. "Kalau mereka sudah jual harta benda untuk berangkat berobat ke Jakarta lalu mati, bagaimana?," ujarnya. DA Candraningrum-TNR