TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAK mengkonfirmasi jika mereka telah memblokir rekening atas nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J. PPAT mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik yang mengusut kasus Brigadir J.
"Jadi PPATK, sudah berkooordinasi dengan penyidik untuk memblokir rekening terkait. Dan itu tentu PPATK mendapat informasi dari mana-kemana uang itu mengalir kalau konsep follow the money," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi Senin, 5 September 2022.
Natsir menjelaskan PPATK sebagai lembaga yang dipercaya untuk menelusuri transaksi keuangan di Indonesia melakukan pemblokiran tersebut karena didasari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Natsir mengatakan, atas dasar hukum tersebut PPATK diperkenankan untuk melakukan pemblokiran rekening Brigadir J. Ini dalam rangka penyelidikan kasus yang masih terus berlangsung.
Saat ini PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik tapi hasilnya tidak bisa disampaikan kepada siapa pun. Disampaikan oleh Natsir hasil analisis pemeriksaan tersebut bersifat rahasia.
Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Yosua adalah ajudan untuk keluarga Ferdy Sambo. Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan Yosua.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di tengah penyidikan kasus ini, keluarga Brigadir J mempertanyakan soal rekening Brigadir J yang diblokir oleh PPATK.
Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberitahu pihak keluarga mengenai hasil analisis dan pemeriksaan rekening Brigadir J.
"Jadi hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK itu penyidik sekalipun tidak dapat menyampaikannya sebagai itu bukti di pengadilan. Hakim juga harus merahasiakan," ujar Natsir.
Menurut Natsir, PPATK hanya melakukan pemblokiran rekening Brigadir Yosua dan tidak menyita rekening.Saat penyidikan selesai pihaknya bisa membuka blokir itu kembali untuk diserahkan kembali ke pihak Bank dan keluarga.
"PPATK menurut UU bisa memblokir rekening itu selama 5 hari kemudian kalau ditambah hari kerja bisa 15 hari lagi. Jadi total ada 20 hari kerja. Tapi penyidik punya hak untuk memblokir lebih lama lagi," ucapnya.
Natsir mengatakan, pemblokiran dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Ditanya ihwal proses pengembalian kepada keluarga, Natsir menyampaikan semua bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini semua keputusan menunggu putusan hakim.
"Tergantung proses penyidikan dan penyelidikan nantinya. Bila penyidik membutuhkan dalam proses peradilan, maka hakim yang akan memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Irma Hutabarat yang mewakili Keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertanyakan nasib uang Yosua yang kini disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Keluarga Yosua kini menanyakan kejelasan harta Yosua sebelum meninggal yang menurut penyidik hilang.
Irma menjelaskan Ayah Yosua, yakni Samuel Hutabarat telah pergi ke beberapa bank di Jambi untuk menanyakan kejelasan harta anaknya. Namun disampaikan pihak bank bahwa harta Yosua sedang diblokir oleh PPATK untuk penyelidikan.
"Keluarga kan punya surat kuasa waris ya, tapi nggak tahu ini nasib warisannya Yosua," kata Irma saat dihubungi Sabtu, 3 September 2022.
Baca juga: Majalah Tempo Ungkap Ferdy Sambo Diduga Hubungi Fadil Imran Setelah Penembakan Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini