TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hari ini giliran Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang kode etik.
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia lalu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Pada Kamis kemarin, 1 September, Polri juga menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Dedi mengatakan sidang etik itu baru rampung Jumat dini hari. Rencananya putusan sidang itu bakal disampaikan hari ini. "Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," ujarnya.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu. Dia juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.