Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Dinilai Menciderai Pesantren

image-gnews
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.
Iklan

INFO NASIONAL – Rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mencederai Pesantren karena tidak mentaati UU Pesantren. Hanya menyebutkan satu jenis pesantren di dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Padahal UU Pesantren yang bersifat lex specialis telah mengakui dan memperluas jenis-jenis Pesantren.

Merujuk pada sejumlah ketentuan di dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, seperti Pasal 47, 74 dan 120, yang menyebutkan hanya pesantren yang berbentuk pengajian Kitab Kuning. Padahal, menurut HNW, apabila merujuk kepada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, jelas disebutkan bukan hanya satu saja tapi ada tiga jenis pesantren. Selain pesantren tradisional yang mengajarkan kitab kuning sebagaimana sudah disebut dalam RUU, ada juga pesantren berbentuk pengajaran Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin. Juga Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

“Laku penyusun Rancangan Perubahan UU Sisdiknas ini tidak menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan yang ada. Kalau tidak dikoreksi dapat meredusir pengakuan negara terhadap jenis-jenis pesantren yang disebutkan di dalam UU Pesantren,” kata dia, Rabu 31 Agustus 2022. 

Dia juga mengkhawatirkan terjadi pembonsaian dan adu domba yang menciptakan kegaduhan di kalangan Pesantren yang sudah sama-sama menerima UU Pesantren. “Karenanya sudah seharusnya RUU ini dikembalikan kepada ketentuan yang benar dalam UU Pesantren,” ujar dia. 

Di dalam RUU Sisdiknas itu menurut HNW merujuk kepada UU Pesantren di berbagai penjelasannya. Namun, ironisnya hanya ada penyebutan secara spesifik terhadap salah satu jenis pesantren saja, dan itu dapat mengabaikan keberadaan dua jenis pesantren lainnya yang sama-sama diakui oleh UU Pesantren. “Jadi, tidak sinkron dengan UU Pesantren, sehingga harus diperbaiki,” ujarnya.

HNW berharap,  Kemendikbudristek segera mengkoreksi dan mengakomodasi masukan ini. Seperti  saat publik mengkoreksi draft RUU Sisdiknas yang menghilangkan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh-nya dan hanya menyebutkannya dalam penjelasan. 

Selain terkait penyebutan semua jenis pesantren, HNW mengatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan Kemendikbud karena menjadi catatan dan kritikan publik. “Misalnya, terkait hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan lainnya di dalam RUU Sisdiknas. Seharusnya tunjangan guru itu dieksplisitkan dan ditingkatkan, bukan malah dihapuskan, atau dibuat abu-abu,” ujarnya.

Hal itu menurut HNW sebagai konsekwensi logis karena  RUU Sisdiknas ini mengakui jenis pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam jenjang pendidikan, sebelum pendidikan dasar. “Ini merupakan langkah yang baik dan maju, tetapi harus dipastikan bahwa langkah tersebut juga berimplikasi positif kepada  guru-guru PAUD, untuk mendapatkan hak-haknya  sebagai pendidik. Seperti Pendidik dalam jenjang pendidikan yang lain,” kata dia. 

“Kemendikbudristek harus benar-benar mendengarkan masukan dan kritik-kritik, agar tak ulangi tragedi, juga agar tujuan dan visi pendidikan Nasional sebagaimana dinyatakan tegas dalam Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 dapat terwujud,” tambah dia. Kesejahteraan guru dan dosen, kata HNW, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip Keadilan sosial. Sebagaimana ketentuan Pancasila dan Pembukaan UUD, dan merupakan salah satu pilar utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

11 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

12 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.


Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

13 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.


Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

13 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.


Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

14 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.


Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

14 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.


Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

14 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

15 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

15 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

15 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.