TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun. Kelimanya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan empat terdakwa lainnya.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan untuk Indrasari dalam sidang perdana yang digelar di Ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pertama, kelima terdakwa kerugikan keuangan negara sejumlah Rp6,047 triliun. Kedua, merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Sehingga, kelimanya didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Weibinato Halimdjati alias Lin Chen Wei, Penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia sebagai tersangka.
Kemudian, barulah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lainnya. Selain Indrasari, tersangka lain yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kelima orang inilah yang kemudian hari ini didakwa dalam sidang perdana. Dalam surat dakwaan, Indrasari dan empat terdakwa lain juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Korporasi yang dimaksud adalah yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.69 triliun.
Lalu, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626 miliar.
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.