Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serupa tapi Tak Sama, Begini Penyerahan dan Pelimpahan Berkas Pidana Menurut Hukum Acara

image-gnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan berkas perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 19 Agustus 2022 ke jaksa penuntut. Namun, kejaksaan mengembalikannya dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi pada 22 Agustus.

Penyidik kepolisian menerima kembali berkas perkara yang diserahkannya itu untuk dilengkapi. Berkas dari penyidik polisi ke jaksa itu disebut dengan penyerahan berkas pidana, bukan pelimpahan.

Apa beda penyerahan dan pelimpahan berkas pidana itu? Kedua kata itu tampak sama. Namun sebenarnya, keduanya bukan kosakata biasa dan berbeda makna. Apa makna dari kedua kata itu? Berikut penjelasan lengkapnya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).


Penyerahan

Melansir komisi-kejaksaan.go.id, tahapan penyidikan pertama adalah proses pemeriksaan berkas yang akan dilakukan secara langsung oleh pihak kepolisian. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  atau KUHAP, penyerahan berkas perkara dilakukan dari seorang penyidik kepada penuntut umum.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan penyerahan dilakukan dalam dua tahap berbeda. Tahap pertama dilakukan ketika penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti penuntut umum. Sedangkan tahap kedua, penyerahan berkas oleh penyidik kepada penutut umum dianggap selesai. Pada tahap ini, penyidik sekaligus menyerahkan tanggung jawab itu atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Penyidik juga perlu melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada penuntut umum. Di antaranya meliputi jenis dan kualifikasi tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, tempat terjadinya tindak pidana, tindak pidana dilakukan, alasan dilakukannya tindak pidana, dan keterangan siapa pelaku tindak pidana.

Dalam jurnal Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2021), ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menyerahkan berkas kepada penuntut umum, sebagai berikut:

  1. Diawali dengan bahan masukan suatu tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  3. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksi.
  4. Melakukan upaya paksa yang diperlukan.
  5. Pembuatan berita acara penyidikan.
  6. Penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Pada pasal 110 ayat (1) KUHAP yang menentukan, dalam hal penyidik selesai menyidik, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelimpahan

Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Tujuan pelimpahan berkas ini untuk membantu penanganan di pengadilan hingga masuk persidangan.

Wewenang penuntut umum dalam pelimpahan berkas pidana berdasarkan KUHAP, yaitu melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Prapenuntutan bertujuan menyempurnakan penyidikan. Penuntutan dilakukan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara disertai surat dakwaan.

Lalu pada Pasal 110 ayat 4, penuntut umum hanya diberi waktu 14 hari untuk menganalisis perkara hasil penyidikan. Jika terdapat kekurangan informasi dari berkas perkara, dalam waktu 14 hari berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun pada perumusan Pasal 138 ayat 1, penuntut umum wajib melaporkan ketidaklengkapan itu setelah tujuh hari berkas diterima

Jangka waktu pelimpahan berkas ke pengadilan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada Pasal 32. Disebutkan bahwa pelimpahan paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Untuk kasus yang sulit dibuktikan dapat memperpanjang waktu menjadi 30 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan wewenang di pengadilan termasuk wewenang ketua pengadilan menunjuk hakim. Ketua pengadilan akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara pidana itu dan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Punya Masalah Hukum Ringan? Datanglah ke Rumah Restorative Justice

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

32 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

37 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.