TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang DOB Papua Barat Daya. RUU yang mengatur pemekaran wilayah Papua tersebut ditargetkan bisa disahkan pada 6 September 2022.
"Kami kan sudah susun jadwal dan harus komitmen pada jadwal itu. Mudah-mudahan tanggal 6 September ada paripurna, kita bisa masukkan ke dalam rapat paripurna," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Adapun Surat Presiden mengenai penunjukkan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pada hari yang sama, Komisi II DPR langsung membahas daftar invetarisir masalah bersama Pemerintah dan DPD. Sebanyak 154 DIM dari pemerintah rampung dibahas dalam satu hari.
Doli mengatakan, pembahasan RUU Pembentukan Papua Barat Daya hanya menyisakan dua isu yang belum selesai, yakni soal ibu kota provinsi dan cakupan wilayah. Khusus untuk cakupan wilayah, kata dia, ada dua kabupaten yang ingin dimasukkan pemerintah ke wilayah Papua Barat Daya. Namun dari dua wilayah itu masih ada perbedaan aspirasi dari masyarakat.
"Nah terkait itu kami meminta supaya mereka menyelesaikan dulu secara internal, baik ibu kota maupun posisi dua kabupaten itu," tuturnya.
Hari ini, DPR akan menggelar rapat dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. "Target kita sampai hari Senin (5 September) sudah masuk jadwal pengambilan keputusan tingkat satu," ujar Doli.
Jika semua sesuai jadwal, maka RUU Papua Barat Daya akan disahkan pada 6 September. Doli mengakui pembahasan RUU ini terbilang sangat cepat. Namun, ia beralasan cepatnya pembahasan karena sudah memiliki pengalaman membentuk tiga undang-undang daerah otonomi baru Papua sebelumnya. Selain itu, Komisi II ingin mengebut persiapan Pemilu.
"Soal nanti persiapan pemilu kan, ini aja udah telat, kami besok pagi jam 10 itu sudah mau membahas soal tindak lanjut pembentukan provinsi baru, berkaitan soal jumlah dapil, jumlah anggota DPD, dan segala macam. Jadi kalau makin lama, makin enggak terkejar nanti," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
"Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Junimart.
Politikus PDIP itu berharap kebijakan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB) ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat martabat orang asli Papua (OAP).
"Sehingga diharapkan dapat menjalin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dapat memelihara keutuhan wilayah negara, dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Junimart.
Pada Juli lalu, DPR bersama Pemerintah juga telah mengesahkan 3 DOB Papua. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.