TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi naik menjadi Rp 104,1 triliun. Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 78 triliun.
“Ada perubahan nilai dari perhitungan awal,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa, 30 Agustus 2022.
Febrie menjelaskan perubahan total kerugian negara itu terjadi karena kejaksaan menambahkan instrumen baru dalam penghitungan ini. Dia mengatakan kejaksaan tidak lagi hanya menggunakan instrumen kerugian keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara.
Perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp 4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.
“Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” ujar dia.
Kejaksaan menetapkan Surya menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kejaksaan menengarai penyerobotan lahan ini merugikan negara puluhan triliun Rupiah. Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Baca: Kejaksaan Agung Sita Kebun dan Pabrik Sawit Surya Darmadi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.