Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Presiden dan Wapres Terima Dana Pensiun, Apa yang Membatalkannya?

image-gnews
Mobil kepresidenan Presiden RI dalam rangkaian yang akan membawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuju gedung DPR/MPR meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Mobil kepresidenan Presiden RI dalam rangkaian yang akan membawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuju gedung DPR/MPR meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan dana pensiun menjadi perbincangan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa belanja pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang. Pasalnya dana diberikan seumur hidup, bahkan ketika penerima sudah meninggal dan digantikan oleh pasangan atau anaknya.

Mantan Presiden dapat Dana Pensiun?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, ternyata mantan Presiden juga mendapatkan dana pensiun. Dalam Pasal 6, beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun besaran pensiun pokok tersebut adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah sekitar Rp 30 jutaan untuk mantan Presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk mantan Wakil Presiden.

Selain dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara lengkap dengan pengemudinya.

Kemudian dana pensiun dan yang lainnya akan dihentikan apabila mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal. Sedangkan bagi mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia tetapi masih memiliki istri atau suami, dana pensiun tetap diberikan kepada janda atau duda yang ditinggalkan, dengan besaran 50 persen dari dana pensiun terakhir. Pemotongan ini dilakukan di bulan ketujuh setelah meninggalnya mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden tersebut. Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.

Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya kepada janda atau duda mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden. Adapun yang berhak menerima pensiun anak ialah anak kandung dari mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Siapa Saja ASN yang Mendapatkan Dana Pensiun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

7 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

10 hari lalu

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

Bamsoet imbau pemerintah segera mengantisipasi anjloknya nilai tukar rupiah yang tembus Rp 16.000 per dolar AS.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

11 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

11 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

14 hari lalu

Ilustrasi lansia. Mirror.co.uk
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.