Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J, Mayoritas Publik Menilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan beberapa akun yang menuding dirinya menerima uang terkait hasil quick count lembaganya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan beberapa akun yang menuding dirinya menerima uang terkait hasil quick count lembaganya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas publik menilai Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pantas dihukum mati dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan Indikator pada tanggal 11-17 Agustus 2022.

“Jadi kalau ditanya kepada publik, vonis sudah jatuh kepada FS. Sebagian besar meminta FS dihukum mati. Padahal lagi-lagi, saya tidak tahu secara teknis menurut hukum pidana,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Kamis, 25 Agustus 2022.

Burhanuddin menyatakan bahwa berdasarkan survei tersebut, sebanyak 54,9 persen masyarakat menilai Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati.  Terdapat pula 26,4 persen masyarakat yang menilai Ferdy harus dihukum penjara seumur hidup.

Sisanya, 3,4 persen masyarakat mendukung hukuman penjara 20 tahun bagi Ferdy, dan lainnya 5,2 persen. Ada juga masyarakat yang tak memberikan jawaban dan menyatakan tidak tahu sebanyak 10,1 persen. 

“Paling tidak 55 persen menurut publik yang mungkin awam seperti saya itu punya persepsi sebaiknya FS dijatuhi hukuman mati, 26 persen dipenjara seumur hidup,” tuturnya.

Burhanuddin menyatakan bahwa Indikator Politik Indonesia juga menanyakan kepada responden soal berita tentang ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Sebanyak 66,3 persen mengetahui kabar itu dalam konteks mengetahui soal kasus.

Berdasarkan pemberitaan itu, publik juga dikatakan 76 persen setuju bahwa jenderal bintang dua itu dihukum mati. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 14,2 persen dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 9,7 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebagian besar konsisten dengan temuan sebelumnya, itu setuju dengan pernyataan Pak Komjen Agus,” ujar Burhanuddin.

Kemudian publik sebanyak 76,2 persen mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo. Angka tersebut juga termasuk bahwa publik pernah mendengar Kapolri mengumumkan Sambo memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Dalam survei ini, Indikator Politik Indonesia mewawancarai 1.229 responden melalui hubungan telepon. Pemilihan responden itu dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD). Burhanuddin menyatakan Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dua orang anak buahnya, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, dan satu asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf. Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Belakangan, polisi juga menjerat istri Ferdy, Putri Candrawathi. 

Atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

4 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
KPK Tak Dipercayai Publik, IM57: Sudah Direncanakan untuk Pembubaran

IM57+ Insitute merespon temuan survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik kepada KPK. KPK, lembaga paling tidak dipercaya publik.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

5 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Kepuasan Publik pada Jokowi 77 Persen, Indikator: Sebab Sering Beri Bantuan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kepuasan Publik pada Jokowi 77 Persen, Indikator: Sebab Sering Beri Bantuan

Kepuasan publik terhadap Jokowi cenderung stagnan. Mayoritas responden lebih peduli isu ekonomi ketimbang dinasti politik Jokowi.


Survei Indikator: 64 Persen Massa PKB Tidak Setuju Pembatalan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Survei Indikator: 64 Persen Massa PKB Tidak Setuju Pembatalan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran

Survei Indikator Politik menunjukkan ada perbedaan sikap antara basis massa dengan elite PKB.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

7 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

9 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu