Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan perempuan di sebuah SPBU di daerah itu. Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasilnya penyidik meningkatkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka. "Yang bersangkutan sudah ditahan," Mokhammad Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022. 

Tersangka bernama Syukri Zen merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD kota. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Thata pada saat bersama-sama mengantri BBM di sebuah SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, 5 Agustus yang lalu. Video penganiayaan beredar luas di dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini. 

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar. Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Sehari sebelumnya, Syukri Zen sudah menyampaikan permintaan maaf di muka umum atas prilaku yang diperbuatnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, menjelaskan pihaknya  juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang telah dibuat oleh Syukri. Selain itu dia memastikan partai tidak akan mentolelir prilaku pelaku.

Sedangkan selaku pimpinan partai, Akbar Alfaro berjnaji akan memberikan tindakan tegas kepada Syukri berupa sanksi ringan hingga sanksi pemecatan. "Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Orang Tewas Akibat Dermaga Ambruk di Pulau Hatta, Ini Kisah Pulau dengan Nama Sang Proklamator

18 jam lalu

Pemandangan  di Pinggir Pantai Pulau Hatta, Banda Neira, Maluku Tengah, 18 Mei 2016. Wisatawan bisa menikmati tebing dan pair putih di sepanjang Pinggiran Pulau Hatta .TEMPO/Iqbal Lubis
7 Orang Tewas Akibat Dermaga Ambruk di Pulau Hatta, Ini Kisah Pulau dengan Nama Sang Proklamator

Tim SAR gabungan telah mengevakuasi korban akibat ambruknya konstruksi beton di Pulau Hatta. Di manakah Pulau Hatta, nama serupa proklamator?


Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

3 hari lalu

Pengusaha kopi rumahan di Palembang membuat konsep kopi keliling pertama. (Dok. Kopi Jangkar Keliling)
Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

Kopi Jangkar Keliling sudah beroperasi sekitar tujuh bulan, sejak Febuari 2024


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

3 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

4 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Polisi Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Praperadilan Ditolak

5 hari lalu

Herman, anggota DPRD Kota Singkawang. Foto Istimewa
Polisi Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Praperadilan Ditolak

Anggota DPRD Kota Singkawang Herman telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus pencabulan anak, dengan alasan sakit.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

Hakim tunggal PN Singkawang menolak praperadilan H. Herman, anggota DPRD yang menjadi tersangka pencabulan anak.


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

6 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

6 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.