TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) diintervensi oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri saat hendak meminta keterangan saksi-saksi terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri mengatakan intervensi terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu penyidik Polres Metro Jaksel hendak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf.
"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, 24 Agustus 2022.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB penyidik Polres Metro Jaksel bersama saksi-saksi diarahkan oleh Biro Paminal Divisi Propam untuk melakukan rekonstruksi di TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah rekonstruksi saksi menuju ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Sementara itu, personel Div Propam Polri menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV di pos sekuriti di rumah dinasi Duren Tiga.
“Hard disk ini kemudian diamankan oleh Divisi Propam Polri,” kata Listyo Sigit.
Saat itu Irjen Ferdy Sambo masih aktif sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Kapolri kemudian menonaktifkan Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli lalu.
Setelah pemeriksaan intensif, Ferdy Sambo akhirnya mengaku menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal yang menjadi tersangka pembunuhan.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi itu terkait dengan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dihubungi, 23 Agustus 2022.
Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Enam orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Baca: Kapolri Pastikan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka pada Pekan Ini