Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Rektor Unila, Eks Ketua WP KPK: Kampus Belum Merdeka dari Korupsi

image-gnews
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Rektor Universitas Lampung saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari hasil OTT yang melibatkan Rektor Universitas Lampung Karomani, KPK menyita barang bukti sejumlah uang tunai dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Rektor Universitas Lampung saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari hasil OTT yang melibatkan Rektor Universitas Lampung Karomani, KPK menyita barang bukti sejumlah uang tunai dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan tanggapannya mengenai kasus operasi tangkap tangan alias OTT Rektor Unila yang melibatkan civitas akademika Universitas Lampung atau Unila oleh KPK.

Yudi Purnomo Harahao yang kini menjadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengaku prihatin lantaran kampus yang seharusnya menjadi kawah candradimuka, penjaga muara bangsa, dan pencetak generasi pemimpin di masa mendatang, malah dijadikan tempat korupsi. “Sungguh-sungguh sangat memprihatinkan, kampus sebagai kawah candradimuka, kampus sebagai penjaga muara bangsa, kampus sebagai pencetak generasi pemimpin yang akan datang ternyata (civitas akademikanya) melakukan tindak pidana korupsi,“ kata Yudi dalam unggahan video di kanal YouTube-nya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah civitas akademika Unila dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani atau KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi atau HY, Ketua Senat Unila Muhammad Basri atau MB, dan Andi Desfiandi atau AD dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila. Mereka diduga menerima suap untuk meloloskan calon mahasiswa baru jalur mandiri yang tidak lulus tes.

Dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan Rektor, Wakil Rektor, Senat Universitas, serta Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila itu, kata Yudi, memberikan gambaran bahwa kampus belum merdeka dari korupsi. Apalagi kasus suap ini dilakukan oleh civitas akademika yang mana dilakukan secara terstruktur. “Dari sini kita bisa melihat bahwa kampus belum bisa merdeka dari korupsi. Ya kita enggak tahu bagaimana kampus lain,” kata dia.

Yudi memandang kasus ini sebagai penyuapan, bukan pemerasan. Oleh sebab itu, baik mahasiswa maupun orang tua mahasiswa yang rela memberikan uang suap hingga ratusan agar lolos juga patut disalahkan. “Artinya memang ada dua-duanya (kedua belah pihak) punya motif,” kata Eks Ketua WP KPK ini. Menurut Yudi, terbongkarnya kasus suap Rektor Unila bisa menjadi pelajaran berharga dan bahan evaluasi bahwa sektor pendidikan juga rawan tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus suap Rektor Unila agar lolos menjadi mahasiswa baru ini, kata Yudi Purnomo Harahap, jelas merugikan. Pasalnya, kuota mahasiswa yang seharusnya untuk calon mahasiswa yang sesuai kualifikasi, malah dimanfaatkan untuk mencari pundi-pundi uang. “Kasihan orang-orang yang uangnya pas-pasan dia ingin masuk kemudian disingkirkan (karena kuotanya digunakan untuk calon mahasiswa yang menyuap),” kata dia. Tak hanya soal kuota, Yudi juga mengkhawatirkan bagaimana ke depannya nasib mahasiswa yang lolos tidak sesuai kualifikasi tersebut. “Cuma karena dia punya uang, akhirnya masuk.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Rektor Unila Terima Suap Sekitar Rp 2 Miliar, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

7 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

17 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

18 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

19 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

19 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Benjamin Netanyahu Desak Protes Pro-Palestina di Kampus-kampus Amerika Serikat Dihentikan

1 hari lalu

Petugas kepolisian bentrok dengan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Benjamin Netanyahu Desak Protes Pro-Palestina di Kampus-kampus Amerika Serikat Dihentikan

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan "masih banyak yang harus dilakukan" untuk menghentikan protes pro-Palestina di kampus-kampus AS.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.