TEMPO Interaktif, Malang:Sebagian besar pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Malang mengalami kebocoran. Berdasarkan perhitungan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang tingkat kebocoran mencapai 67 persen. Kepala bidang pemadu moda transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Mohammad Darwis mengatakan dari target setiap titik Rp 45 ribu per hari, juru parkir hanya menyerahkan Rp 15 ribu. "Pendapatan parkir tidak bisa maksimal," katanya, Minggu (1/3).
Padahal, di Kabupaten Malang memiliki 211 titik parkir yang tersebar di 33 Kecamatan. Meliputi delapan titik utama, yakni Kepanjen, Singosari, Turen, Lawang, Gondanglegi, Dampit, Pagak, Pujon. Sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2006 tentang retribusi parkir, retribusi roda dua Rp 500, roda empat Rp 1000. Akibatnya, hasil retribusi parkir di Kabupaten Malang tak lebih dari 467 juta per tahun. Tahun 2009, target parkir naik menjadi Rp 500 juta.
Ia menyebutkan dengan target setiap titik Rp 45 ribu per hari minimal hasil retribusi parkir per tahun mencapai Rp 3,4 miliar. Kini, juru parkir yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan mencapai 509.
Untuk menaikkan target pendapatan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Soefianto meminta perda tentang retribusi parkir direvisi. Dalam revisi tersebut, disebutkan prosentase bagi hasil pendapatan restribusi parkir antara Pemerintah dengan juru parkir. "Agar target pendapatan retribusi bisa meningkat," katanya.
Pihaknya, juga akan mencetak karcis retribusi parkir untuk dibagikan kepada juru parkir. TUjuannya, untuk mengontrol pendapatan retribusi parkir. Selain itu, juru parkir akan ditata dengan tertib agar tak menganggu arus lalu lintas.
Sedangkan rencana parkir berlangganan yang digagas Dinas Perhubungan Kabupaten Malang juga macet. Penyebabnya, meski telah diatur dalam perda
namun hingga kini BUpati Malang Sujud Pribadi belum mengeluarkan surat keputusan pelaksanaannya. Rencanya, perkir berlangganan ini akan diberlakukan di wilayah Malang Raya (Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu). Dari data Dinas Perhubungan jumlah sepeda motor mencapai 288 ribu dan 41.400 kendaraan roda empat.
Dengan tarif sepeda motor Rp 20 ribu dan mobil Rp 40 ribu per tahun, diperkirakan pendapatan asli daerah dari sektor parkir mencapai Rp 5,9 miliar.
Namun, masih dikurangi upah untuk juru parkir. Dengan asumsi upah juru parkir Rp 20 per hari maka pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 2,3 miliar. "Jika upahnya disesuaikan UMK, Pemerintah akan merugi," jelasnya.
Anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Malang Komisi Keuangan dan Anggaran, Imam Syafii meminta parkir dikelola secara optimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selama ini, kata Imam, parkir di Kabupaten Malang dikelola dengan asal-asalan sehingga pendapatan dari sektor parkir sangat kecil. Bandingkan dengan Kabupaten Malang pada 2008 mencapai 3,6 miliar.
"Harus diitung secara jelas agar keduanya tak dirugikan," ujarnya. Menurutnya, dengan model target retribusi seperti sekarang tanpa karcis maka antara juru parkir dan juru pungut rentan korupsi. Untuk itu, ia meminta agar Dinas Perhubungan mengawasi restribusi parkir secara serius.
EKO WIDIANTO