"

Bamsoet Akui PPHN Buat Jamin Keberlangsungan IKN

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Pengunjung berfoto di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 Juni 2022. Titik Nol IKN menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik usai penyatuan tanah dan air nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 Gubernur se-Indonesia pada 14 Maret 2022 lalu. ANTARA/Olha Mulalinda
Pengunjung berfoto di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 Juni 2022. Titik Nol IKN menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik usai penyatuan tanah dan air nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 Gubernur se-Indonesia pada 14 Maret 2022 lalu. ANTARA/Olha Mulalinda

"Pengambilan keputusannya diperkirakan awal September. Panitia ad hoc ini akan bertugas menyusun substansi PPHN sekaligus mencari bentuk dasar hukum PPHN yang akan diputuskan nanti pada paripurna berikutnya," ujar Bamsoet.

Dua opsi payung hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR yakni; melalui TAP MPR dan undang-undang. Namun, dua opsi itu pun masih dikaji.

"Pertama, PPHN dengan Tap MPR yang kedudukannya di bawah UUD 1945 namun di atas UU. Tapi itu harus melalui amandemen, sementara kita sepakat amandemen tidak bisa kita jalankan dengan situasi sudah dekat di tahun politik. Kemudian yang kedua adalah UU, tapi ada pemikiran kalau UU ini juga dikhawatirkan tidak mengikat prestasi-prestasi presiden untuk dilanjutkan oleh presiden berikutnya," ujar Bamsoet.

Di tengah dilema itu, kata Bamsoet, muncul opsi alternatif menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan. "Banyak yang bertanya, bagaimana jalannya? Nah itu tugas dari pada panitia ad hoc nanti yang mengundang para ahli untuk merumuskan. Dalam hal ini, bukan soal setuju tidak setuju atau soal menolak atau menerima yang kita butuhkan, tapi mari kita sebagai bangsa untuk bersama mencari jalan menghadirkan PPHN ini," ujar Bamsoet.

Namun fraksi-fraksi masih belum sepakat dengan payung hukum PPHN ini. Fraksi Golkar MPR, partai Bambang sendiri, salah satu yang menolak usul PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatanegaraan. "Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.

Musababnya, lanjut Idris, konvensi tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, baik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh Warga Negara Indonesia.

"Kalau konvensi yang dijadikan contoh adalah Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus, yang setiap tahun dilaksanakan tanpa diatur konstitusi, tentu saja berbeda, karena pidato tahunan bukan produk hukum," ujar dia.

Lagipula, ujar Idris, payung hukum penyelengaraan Pidato Kenegaran Presiden 16 Agustus, juga hanya diatur dalam Pasal 100 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

"Menjadikan Pasal 100 tata tertib MPR sebagai landasan produk hukum PPHN sudah pasti akan menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat, karena tata tertib masing-masing lembaga hanya mengikat ke dalam Dan bukan bagian dari hirarki perundang-undangan Indonesia. Fraksi Partai Golkar pasti akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan landasan hukum yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan," ujar dia.

Fraksi Golkar mengusulkan payung hukum PPHN berlandaskan undang-undang. "Lebih baik UU, karena lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan UU RPJPM yang akan segera berakhir," tutur Idris.

MPR baru akan melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan soal PPHN pada September mendatang. Dalam sidang itu, MPR akan mendengarkan pandangan setiap fraksi dan kelompok DPD, dengan ketentuan jika mayoritas anggota MPR sebagai pemegang hak konstitusi yang hadir dalam paripurna tersebut dapat menerima Rancangan PPHN, maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Ad Hoc untuk menggodok payung hukum PPHN.

Baca juga: Ketua MPR Laporkan Perkembangan PPHN di Sidang Tahunan Besok

DEWI NURITA








Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

3 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

Berita terpopuler bisnis pada 22 Maret 2023 dimulai dari dampak ekonomi akibat 5 juta buruh yang jadi mogok kerja karena menolak UU Cipta Kerja.


Soal Banjir di IKN, Forest Watch Indonesia: Bukan Cuma Gara-gara Hujan Lebat

13 jam lalu

Banjir di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Jumat (17/3/2023), akibat hujan lebat yang mengakibatkan sungai meluap. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU
Soal Banjir di IKN, Forest Watch Indonesia: Bukan Cuma Gara-gara Hujan Lebat

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia Agung Ady Setyawan menilai banjir di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN tidak semata-mata terjadi karena hujan lebat


Anggaran IKN Bisa Membengkak Tembus Rp 30-an Triliun, Kemenkeu Paparkan Alasannya

15 jam lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggaran IKN Bisa Membengkak Tembus Rp 30-an Triliun, Kemenkeu Paparkan Alasannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan tambahan anggaran pembangunan IKN sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.


Ketua MPR Jabarkan Urgensi PPHN

1 hari lalu

Ketua MPR Jabarkan Urgensi PPHN

Penjabaran tentang PPHN bertepatan saat peluncuran buku "PPHN Tanpa Amandemen".


Bedah Buku di Universitas Terbuka, Bamsoet Tekankan Pentingnya PPHN

1 hari lalu

Bedah Buku di Universitas Terbuka, Bamsoet Tekankan Pentingnya PPHN

Bamsoet mengajak para peserta yang hadir untuk membayangkan wajah Indonesia di tahun 2045.


Perlu Dukungan Konsisten demi Cetak Wirausaha Muda

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Perlu Dukungan Konsisten demi Cetak Wirausaha Muda

Upaya mendorong tumbuhnya wirausahawan nasional melalui pembukaan kesempatan seluas-luasnya kepada kelompok milenial dan pengusaha pemula di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)


Syarief Hasan Minta Tetapkan Target Bebaskan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI H. Sjarifuddin Hasan
Syarief Hasan Minta Tetapkan Target Bebaskan Pilot Susi Air

Syarief Hasan juga mengapresiasi sikap tegas panglima TNI, Laksamana TNI Yudho Margono, menolak bantuan asing menangani persoalan ini.


Lanjutan Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan Matang

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Lanjutan Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan Matang

Persiapkan dengan matang tahapan pembahasan pascapengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI


Kata Bamsoet dan Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi hormat kepada kader Partai Demokrat saat akan menyampaikan pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam pidatonya AHY menyampaikan beberapa hal diantaranya ekonomi di Indonesia yang semakin sulit akibat tata kelola keuangan negara tidak dilakukan dengan baik serta isu penundaan pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kata Bamsoet dan Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?

Putusan PN Jakarta Pusat kepada KPU untuk penundaan Pemilu 2024, mengundang diskursus. Apa kata Bamsoet, Mahfud MD, dan AHY?


Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

2 hari lalu

Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat