TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, akan menggugat Bharada E, Ronny Talapessy yang menjadi pengacara baru Bharada E, dan Kapolri atau Kepala Bareskrim Mabes Polri, ke Pengadilan Jakarta Selatan. Ini dilakukan ihwal pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E.
Burhanuddin dan Deolipa mengonfirmasi gugatan ini. Rencananya, mereka akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB. “Rencana hari ini, tetapi masih dipersiapkan,” kata Burhanuddin saat dihubungi, 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengatakan mau menggugat eks kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Alasan Deolipa melakukan gugatan itu karena dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel," kata Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu 13 Agustus lalu.
Deolipa Yumara menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu cacat formil, "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," kata Deolipa.
Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. "Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa.
Deolipa menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.