TEMPO.CO, Jakarta - Petisi #BlokirKominfo muncul di laman Change.org pasca pemerintah memblokir aplikasi Steam, Epic Games, Uplay, hingga PayPal. Hingga hari ini, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 952 orang.
Petisi itu dibuat oleh seseorang bernama Fiqi Amd dengan judul, “Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi!”. Dalam keterangannya, Fiqi mempersoalkan alasan Kominfo memblokir aplikasi tersebut, tetapi tidak dengan situs judi online.
“Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja?,” tulis Fiqi seperti dilihat Tempo pada Senin, 1 Agustus 2022.
Selain itu,terdapat pula petisi dengan judul '#BUBARKAnKemenkominfo' di laman Change.org yang dibuat seorang bernama Willy Hermanto asal Yogyakarta. Hingga berita ini ditulis, petisi itu sudah ditandatangani oleh 624 orang.
“Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki.” tulis pembuat petisi itu.
Selain itu ada juga petisi yang meminta Kominfo mencabut peraturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Petisi ini dibuat oleh netizen yang menggunakan MR Xenom. Dalam petisi itu, MR Xenom melihat pendaftaran PSE lebih banyak merugikan masyarakat.
Menurut dia, salah satu dampak negatif adalah akses informasi menjadi terbatas hingga risiko negara tidak maju. Ia menuturkan membatasi akses digital akan menghancurkan kreativitas masyarakat.
“Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama aja dengan menghancurkan negara sendiri,” kata MR Xenom.
Dalam beberapa hari terakhir tanda pagar #BlokirKominfo marak disuarakan di media sosial. Hal itu menyusul pemblokiran yang dilakukan kementerian tersebut dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Namun, setelah mendapat banyak kritik, Kominfo membuka sementara pemblokiran PayPal mulai hari ini hingga Jumat, 5 Agustus 2022.