Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penembakan Istri Anggota TNI, Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Pasal Hukuman Mati

image-gnews
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis 18 November 2021. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis 18 November 2021. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan istri anggota TNI mendapat respons Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat hukuman mati hingga penjara seumur hidup kepada para pelaku penembakan istri prajurit TNI di Semarang termasuk kepada Kopda M suami korban jika terbukti sebagai dalangnya.

Andika Perkasa mengatakan, sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku dan Kopda M. Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP. Sehingga kita pastikan semua pasal yang dikenakan. Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," ujar Andika Perkasa, pada 22 Juli 2022. Pernyataan ini diulang kembali Panglima TNI itu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 24 Juli 2022.

Ketentuan Hukuman Mati

Hukum mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang karena tindakannya. Tata cara atau ketentuan pelaksanaan hukum mati di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 11. Pada pasal tersebut, ketentuan hukum mati dijalankan oleh algojo di atas tempat penggantungan dengan mengikat leher pada tiang gantung dan menjatuhkan papan tempat terdakwa berdiri. Namun, pasal tersebut diubah dan hukum mati dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.

Mengutip dari buku KUHP dan Penjelasannya, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 lahir karena ketentuan hukum mati yang berlaku sekarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kemajuan dan jiwa revolusi Indonesia. Pelaksanaan hukum mati dalam UU ini dilakukan dengan ditembak sampai mati. Dengan disahkannya UU ini, KUHP pasal 11 tidak lagi berlaku di Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, hukum mati dilaksanakan di tempat daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama. Jika dalam satu keputusan terdapat lebih dari satu orang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pelaksanaannya akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama. Pada UU ini tidak dijelaskan apakah harus berada di wilayah terbuka atau tidak, tetapi yang harus ditekankan adalah pidana mati dilakukan dalam wilayah hukum pengadilan negeri yang memutus. 

Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolres) tempat kedudukan Pengadilan Negeri setempat menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan hukum mati. Pertanggung jawaban ini harus didasarkan pada nasehat atau saran dari Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan. Kepala Polisi Komisariat Daerah memiliki tanggung jawab atas keamanan, ketertiban, alat, dan tenaga yang diperlukan untuk mengeksekusi seseorang. 

Melansir dari publikasi ilmiah Lex Crimen, pelaksanaan pidana mati dihadiri oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah atau perwira yang ditunjuk dan bersama dengan Jaksa Tinggi. Saat menunggu waktu eksekusi, terdakwa akan ditahan di penjara khusus yang disarankan oleh Jaksa Tinggi. Jaksa Tinggi akan memberitahukan kepada terdakwa tentang pelaksanaan pidana mati dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika terdakwa tersebut ingin mengungkapkan sesuatu atau pesan, akan diterima oleh Jaksa Tinggi dan disampaikan untuk orang yang dituju. 

Jika terdakwa dalam kondisi hamil, pidana mati akan dilakukan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ketentuan ini berdasarkan atas kemanusaian yang harus dijunjung tinggi. Bagaimanapun, sang anak dalam kandungan tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya sehingga selayaknya diberikan hak hidup. Selain itu, pidana mati yang ditetapkan oleh Presiden, eksekusinya harus dilaksanakan tidak di depan publik, melainkan dilaksanakan rahasia secara sederhana. 

Saat pelaksanaan eksekusi hukum mati, akan dibentuk regu tembak dengan jumlah 12 orang tamtam dan satu orang bintara yang dipimpin oleh perwira dari BRIMOB. Penembakan dilakukan tidak menggunakan senjata organik.

Komandan pengawal akan menutup mata terdakwa dengan kain, kecuali jika terdakwa tidak mengizinkannya. Terdakwa dapat menjalani pidana mati secara duduk, berdiri, atau berlutut. Lalu, Jaksa Tinggi akan memberi perintah terhadap terdakwa agar tangan dan kakinya diikat pada sandaran yang sudah disiapkan. Setelah terdakwa siap, regu penembak akan mengeksekusinya. Jarak antar penembak dan terdakwa sekitar 5-10 meter. 

Untuk penguburannya, terdakwa hukuman mati akan diserahkan kepada keluarga atau orang terdekat. Namun, dapat juga penguburan dilaksanakan oleh negara. Setelah semua selesai, Jaksa Tinggi harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati. 

Rachel Farahdiba R  I  SDA

Baca: Panglima TNI Pastikan Otak Penembakan Rina Wulandari di Semarang adalah Suaminya Sendiri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

11 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

11 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.